Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benur, Dua Kurir Ditangkap

badge-check

Berpotensi Rugikan Negara Rp 500 Juta, Benur Langsung Dilepasliarkan

Patrolihukum.net // PACITAN – Upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Polda Jawa Timur, dalam sebuah operasi dini hari yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025). Dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benur, Dua Kurir Ditangkap

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mencegat kendaraan yang membawa puluhan ribu benur tanpa dokumen resmi.

“Jadi setelah adanya laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat tersangka hendak melakukan penyelundupan,” ungkap AKBP Ayub dalam konferensi pers pada Kamis (29/5/2025).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan. Dua orang tersangka, yakni IS (45) dan AS (42), yang merupakan warga Kecamatan Ngadirojo, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi AE 1048 XL.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 139 plastik transparan berisi total 27.650 ekor benur yang dikemas dalam lima kotak styrofoam putih. Polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.

Menurut pengakuan tersangka, mereka hanya bertugas sebagai kurir dan dijanjikan bayaran sebesar Rp 2 juta untuk sekali pengiriman. Mereka mengaku memperoleh benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor.

“Jenis benur yang disita merupakan lobster jenis pasir dan mutiara, yang keduanya memiliki nilai jual tinggi dan termasuk dalam kategori komoditas laut yang dilindungi negara,” ujar Kapolres.

Berdasarkan estimasi, kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta. Selain kerugian secara ekonomi, aksi ini juga mengancam keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia.

“Kedua pelaku kini kami jerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan. Ancaman pidana maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” jelasnya.

Kapolres Ayub juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik pemasok maupun penerima, dalam jaringan penyelundupan ini.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, ribuan benih lobster hasil sitaan langsung dilepasliarkan ke habitat alaminya di perairan Teluk Pacitan. Proses pelepasliaran dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Pacitan, Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, dan TNI AL sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan, untuk tidak tergiur dengan keuntungan instan dari aktivitas ilegal seperti perdagangan benur.

“Kasus ini menjadi peringatan penting. Selain merugikan negara, penyelundupan benur juga sangat merusak ekosistem laut. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan sumber daya kelautan kita,” pungkasnya.

Polres Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk kejahatan terhadap sumber daya perikanan, sebagai upaya menjaga keberlanjutan laut Indonesia bagi generasi mendatang.

(Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

11 Juli 2025 - 23:38 WIB

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

11 Juli 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

11 Juli 2025 - 15:42 WIB

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4

11 Juli 2025 - 15:37 WIB

Ali Sopyan Desak Wali Kota Prabumulih Tinjau Hasil PPPK R4

Samsat Kraksaan Probolinggo Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor

11 Juli 2025 - 15:06 WIB

Samsat Kraksaan Probolinggo Tingkatkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor
Trending di Polri