Nganjuk – Polres Nganjuk di bawah pimpinan Kapolres AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pada Kamis (27/06/2024), pihaknya berhasil mengamankan tersangka MS (20 tahun) dari Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Tersangka diduga kuat sebagai pelaku penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp. 305.000.000,-. Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 Juni 2024 di Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, di mana mobil Toyota Innova Reborn milik korban dilaporkan hilang setelah dipercayakan kepada tersangka.
AKP Julkifli menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah berpura-pura sebagai pembeli mobil. Setelah mendapatkan kepercayaan, tersangka melarikan mobil tanpa izin dan menjualnya untuk keuntungan pribadi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk mobil Honda HRV, Toyota Innova Reborn, dokumen kendaraan, handphone, serta kendaraan bermotor lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Motif tersangka dilaporkan untuk mendapatkan modal usaha dari hasil kejahatannya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan semua pihak terkait dapat memperoleh keadilan.
(Yahmin)