Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Asal Ngawi

badge-check

Oleh: Yahmin

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Kabupaten Ngawi. Pelaku yang berhasil diamankan adalah YR (19) dan MYF (18).

Polres Magetan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Asal Ngawi

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH SIK MT MIK, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (9/8), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Magetan. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stangnya. Setelah menemukan target, pelaku akan langsung mengambil sepeda motor tersebut dan mendorongnya keluar dari lokasi kejadian.

“Motor yang berhasil dicuri kemudian disembunyikan di tempat tertentu sebelum dijual untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap AKBP Satria.

Kapolres juga merinci dua kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Kasus pertama terjadi pada hari Senin, 8 April 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kejadian ini, pelaku mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna putih merah yang terparkir di teras rumah korban di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam kejadian ini, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tahun 2024 dengan nomor polisi AE 2435 JBD di sebuah warung bernama “New Lor Toll” yang terletak di Dusun Karasan, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolres Magetan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Magetan.

AKBP Satria juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir. “Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku sindikat curanmor ini, Polres Magetan berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa kejahatan tidak akan pernah menang melawan hukum. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

11 Juli 2025 - 23:38 WIB

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

11 Juli 2025 - 15:49 WIB

Dugaan Kekerasan ASN Kemenparekraf di TVRI, Publik Soroti Etika

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

11 Juli 2025 - 15:42 WIB

Tambang Emas Ilegal Babahrot Merajalela, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Wartawan Probolinggo Laporkan Dugaan Provokasi dan Intimidasi ke Polisi

10 Juli 2025 - 17:44 WIB

Wartawan Probolinggo Laporkan Dugaan Provokasi dan Intimidasi ke Polisi

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti

7 Juli 2025 - 23:40 WIB

PRIMA dan IWO.I Laporkan Pimred RM ke Mabes Polri atas Tuduhan Hoaks Tanpa Bukti
Trending di Hukum dan Kriminal