Published: Edi D

Lumajang – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 yang terjadi pada Selasa malam (21/1/2024). Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AS (37), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh sebagai pelaku pencurian, dan IB (45), warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai penadah.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada pukul 23.30 WIB, saat korban, M. Fitor Admy, mendapat informasi bahwa mobil pickup miliknya terlihat melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Tukum, Kecamatan Tekung. Padahal, kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci di garasi rumah kosong di Jalan Jendral Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Lumajang.
“Korban langsung memeriksa garasi dan mendapati kendaraan tersebut hilang. Korban segera melapor ke Polres Lumajang,” ujar AKBP Alex.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (31/1/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka AS di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian. Dari hasil interogasi, AS mengakui bahwa ia telah mencuri mobil tersebut dengan cara memesan kunci duplikat terlebih dahulu. Setelah membawa kabur mobil pickup, AS menjualnya kepada IB seharga Rp 30 juta.
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IB beserta barang bukti mobil pickup di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” lanjut AKBP Alex.
Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka AS terlibat dalam praktik perjudian ilegal menggunakan aplikasi online. AS diketahui menggunakan handphone untuk mengakses situs judi online “Iosbetcity.com” dan melakukan transaksi menggunakan aplikasi DANA.
“Kami mengamankan barang bukti berupa handphone merk OPPO A318 yang berisi situs judi online, screenshot permainan judi, dan kartu ATM BRI,” jelas Kapolres.
Motif tersangka melakukan pencurian mobil pickup ini adalah untuk menutupi hutang akibat perjudian online. “Untuk menutupi hutang judi online, tersangka melakukan pencurian,” ujar AKBP Alex.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan IB dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Tersangka AS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun terkait perjudian online berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kapolres. (*)