Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Mesin Motor di Bengkel di Kalipepe

badge-check


					Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Mesin Motor di Bengkel di Kalipepe Perbesar

Published: Edi D

Lumajang – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin sepeda motor yang terjadi di sebuah bengkel di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (26/1/2025).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial TH berhasil ditangkap di rumah temannya di Desa Kalipepe setelah adanya laporan kehilangan dari korban.

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Mesin Motor di Bengkel di Kalipepe

“Kejadian ini bermula pada pukul 08.00 WIB di bengkel milik korban yang berada di Desa Kalipepe. Mesin-mesin sepeda motor yang dicuri adalah mesin C70 dengan nomor seri E3167260 dan mesin CB 125cc dengan nomor seri SE1038184,” ujar AKBP Alex.

Menurut Kapolres, pelaku masuk ke bengkel korban dengan membuka pintu secara paksa, lalu membawa kabur dua mesin motor tersebut menggunakan karung. Pada hari yang sama, pelaku menjual mesin-mesin curian tersebut ke tempat rongsokan besi dengan harga Rp 65.000.

“Pelaku menjual mesin-mesin tersebut secara kiloan dengan harga Rp 4.500 per kilogram. Total berat mesin yang dijual adalah 14 kilogram, sehingga pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 65.000,” jelasnya.

Keesokan harinya, Senin (27/1/2025), korban yang menyadari kehilangan mesin motornya langsung mendatangi tempat rongsokan milik Husnaini. Setelah berkomunikasi dengan pemilik rongsokan, korban mendapatkan informasi bahwa mesin-mesin tersebut dibeli dari seseorang yang ternyata adalah tersangka.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang dengan membawa bukti kepemilikan mesin motor yang hilang. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka TH dan mengamankan barang bukti dua unit mesin sepeda motor yang telah dicuri.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lumajang,” kata Kapolres.

AKBP Alex Sandy Siregar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Lumajang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Probolinggo Terus Hadir Tanggulangi Musibah Akibat Hujan Lebat

7 Februari 2025 - 10:31 WIB

TNI Probolinggo Terus Hadir Tanggulangi Musibah Akibat Hujan Lebat

Jum’at Berkah, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Bungkus Gratis

7 Februari 2025 - 10:07 WIB

Jum'at Berkah, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Bungkus Gratis

Ketua YKB Jatim Kunjungi TK Bhayangkari 23 Lumajang, Beri Makanan Bergizi

7 Februari 2025 - 10:02 WIB

Ketua YKB Jatim Kunjungi TK Bhayangkari 23 Lumajang, Beri Makanan Bergizi

Babinsa Tanah Laut Tanam Pohon Demi Tutupan Lahan Lebih Luas

7 Februari 2025 - 09:47 WIB

Babinsa Tanah Laut Tanam Pohon Demi Tutupan Lahan Lebih Luas

Paulus, Maria, Yohanes Naput dan Kadiman Tidak Jujur pada Fakta Surat Asli 10 Maret 1990, Diduga Palsu dan Hanya Foto Copy

7 Februari 2025 - 05:55 WIB

Paulus, Maria, Yohanes Naput dan Kadiman Tidak Jujur pada Fakta Surat Asli 10 Maret 1990, Diduga Palsu dan Hanya Foto Copy
Trending di Berita