Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Polres Lumajang Fasilitasi Pengendara Disabilitas Peroleh SIM D

badge-check

LUMAJANG -;Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lumajang memberikan fasilitas layanan kepada para penyandang disabilitas untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofik mengatakan, untuk konsep dan mekanisme pengurusan SIM D sama dengan pengurusan SIM lainnya.

Polres Lumajang Fasilitasi Pengendara Disabilitas Peroleh SIM D

“SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Tapi yang membedakan adalah mendapatkan pelayanan untuk didahulukan,” kata AKBP Rofik, Senin (24/6).

Kemudahan yang diberikan, tutur AKBP Rofik, mulai dari tahapan untuk melengkapi administrasi berupa pengecekan kesehatan dan psikologi.

Kemudian peserta pun harus mengikuti semua mekanisme pembuatan dokumen tersebut mulai uji teori serta uji praktik di Satpas SIM Polres Lumajang

“Para disabiltas ini juga mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, pengurusan administrasi, tes teori, hingga tes praktik berkendara,” kata AKBP Rofik.

Ia menuturkan, pembuatan SIM D itu memiliki sedikit perbedaan selama proses pembuatannya, karena pengendara yang memiliki kebutuhan khusus akan diberi kemudahan dalam kepengurusannya.

“Aturan pengurusan SIM ini berlaku kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus disabilitas (difabel). Kami memberikan kemudahan dalam kepengurusannya,” ujarnya.

Lanjur dia, yang membedakan hanya pelayanan saja, karena penyandang disabilitas akan diprioritaskan dan ada petugas yang akan mendampingi dan membantu.

“Para pemohon ingin mengurus SIM D harus datang ke Satpas Polres Lumajang dengan membawa kendaraan modifikasi roda tiga,” pungkasnya.

Sementara itu Imam, salah satu peserta pembuatan SIM D, mengatakan pelayanan dari Polres Lumajang sudah memenuhi standar, dalam beberapa tahapannya ada kemudahan yang diberikan kepada penyandang disabilitas seperti dirinya.

“Kami merasa terbantu karena Polres Kuningan telah memfasilitasi saya untuk pengurusan SIM D,” ucap dia.

(Yahmin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Probolinggo Lakukan Monitoring Tanaman Seledri di Desa Sariwani  Sukapura

13 Juli 2025 - 15:00 WIB

Polisi Probolinggo Lakukan Monitoring Tanaman Seledri di Desa Sariwani  Sukapura

LSM MPK Temui Kapolres Kudus, Soroti Dugaan Suap Penyidik

12 Juli 2025 - 19:34 WIB

LSM MPK Temui Kapolres Kudus, Soroti Dugaan Suap Penyidik

Viral! Brigadir Nurhadi Tewas Usai Pesta Narkoba di Lombok, Diduga Dicekik

12 Juli 2025 - 18:04 WIB

Viral! Brigadir Nurhadi Tewas Usai Pesta Narkoba di Lombok, Diduga Dicekik

Dandim Probolinggo Hadiri Sertijab Kapolres, Dukung Sinergitas Forkopimda

12 Juli 2025 - 10:34 WIB

Dandim Probolinggo Hadiri Sertijab Kapolres, Dukung Sinergitas Forkopimda

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng

11 Juli 2025 - 23:38 WIB

Modus Beli Motor Bekas, Pria Tipu Korban di Warung Sate Pasar Muneng
Trending di Hukum dan Kriminal