Banggai // Patrolihukum.net – Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow pada hari Senin (10/7/2023) pukul 13.00 Wita, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai.
Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana laporan Polisi, Nomor: LP/B/05/III/2023/SPKT/Sek-Lmla/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 4 Maret 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini di terima oleh Adhi, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Banggai, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Terkait kronologi kejadian, Kapolsek Lamala AKP Moh. Zulfikar, S.H. mengatakan sebelumnya pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AM (39) warga Desa Sobol Baru Kecamatan Mantoh, Banggai.
“Korbannya inisial AA (32) warga Desa Boras merupakan dosen Amik Nurmal Komputer Luwuk,” sebutnya.
Dimana korban yang juga adalah anggota PPK Kecamatan Mantoh, saat itu sedang makan malam bersama tim KPU Banggai dirumah tersangka yang istrinya merupakan Ketua PPS Desa Sobol.
Setelah makan malam, korban pamit pulang. Dan secara tiba-tiba tersangka mengejar dan menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan yang mengenai wajah dan kepala.
“Alasan tersangka adalah karena setiap kali korban datang ke rumahnya tidak pernah menegur tersangka,” tutur AKP Zulfikar.
Tim/Red