Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota PPK Mantoh

badge-check

Banggai // Patrolihukum.net – Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow pada hari Senin (10/7/2023) pukul 13.00 Wita, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana laporan Polisi, Nomor: LP/B/05/III/2023/SPKT/Sek-Lmla/Res Banggai/Polda Sulteng, tanggal 4 Maret 2023.

Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota PPK Mantoh

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini di terima oleh Adhi, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Banggai, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Terkait kronologi kejadian, Kapolsek Lamala AKP Moh. Zulfikar, S.H. mengatakan sebelumnya pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WITA, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AM (39) warga Desa Sobol Baru Kecamatan Mantoh, Banggai.

“Korbannya inisial AA (32) warga Desa Boras merupakan dosen Amik Nurmal Komputer Luwuk,” sebutnya.

Dimana korban yang juga adalah anggota PPK Kecamatan Mantoh, saat itu sedang makan malam bersama tim KPU Banggai dirumah tersangka yang istrinya merupakan Ketua PPS Desa Sobol.

Setelah makan malam, korban pamit pulang. Dan secara tiba-tiba tersangka mengejar dan menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan yang mengenai wajah dan kepala.

“Alasan tersangka adalah karena setiap kali korban datang ke rumahnya tidak pernah menegur tersangka,” tutur AKP Zulfikar.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Pengadaan Ternak Sapi DD-ADD, Desa Longkoga Barat Beli Dari Desa Tetangga, Tidak Spesifikasi Langgar Aturan.

24 Januari 2025 - 16:24 WIB

Diduga Pengadaan Ternak Sapi DD-ADD, Desa Longkoga Barat Beli Dari Desa Tetangga, Tidak Spesifikasi Langgar Aturan.

Patut Di Teladani, Kejutan Mengharukan untuk Imam Masjid, Hadiah Umrah Gratis dari Kapolres Banggai

24 Januari 2025 - 12:53 WIB

Patut Di Teladani, Kejutan Mengharukan untuk Imam Masjid, Hadiah Umrah Gratis dari Kapolres Banggai

Giat Jum’at Bersih, Pemdes Tanjungsari Gelar Kerja Bakti Bersama

24 Januari 2025 - 12:42 WIB

Giat Jum'at Bersih, Pemdes Tanjungsari Gelar Kerja Bakti Bersama

Kami 14 Orang Pemilik Lahan Mendesak Tim Lahan Desa Bunta Dan PT SEI Bertanggung Jawab Sisa Panjar 300 Juta

24 Januari 2025 - 09:09 WIB

Kami 14 Orang Pemilik Lahan Mendesak Tim Lahan Desa Bunta Dan PT SEI Bertanggung Jawab Sisa Panjar 300 Juta

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.

23 Januari 2025 - 18:47 WIB

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.
Trending di Berita