Kota Probolinggo – YF (24), warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tidak menyangka dirinya menjadi korban tindak pencabulan saat beristirahat di kamarnya. Tanpa disadari, pintu belakang rumahnya yang tidak terkunci menjadi celah bagi RW (17), seorang pelajar asal Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 17 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. RW, yang saat itu menginap di rumah saudaranya yang berseberangan dengan rumah korban, diduga sudah sering mengamati YF. Sebelum melakukan aksinya, RW diketahui mengonsumsi minuman keras.

“RW masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Ia lalu masuk ke kamar dan tidur di samping korban yang sedang tidur bersama anaknya. Setelah itu, RW membuka kancing atas daster korban dan meremas payudaranya. YF yang sedang tidur kemudian terbangun dan merasa ada yang tidak beres, karena perilaku tersebut bukan ciri khas suaminya,” terang Zainullah kepada Tribratanews, Rabu (26/06/2024).
YF terkejut ketika melihat bahwa orang di sampingnya bukanlah suaminya, melainkan RW yang kemudian melarikan diri melalui pintu belakang. YF berteriak dan memberitahu suaminya yang berada di kamar depan bahwa ada orang asing dengan baju berwarna abu-abu putih bergaris yang telah melakukan tindakan cabul kepadanya.
“Suami korban kemudian mencari orang yang dimaksud dan melihat RW bersembunyi tanpa menggunakan baju. Karena curiga, suami YF memanggil RW untuk dimintai keterangan. Sebelum mendatangi suami YF, RW mengambil dan mengenakan baju yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan YF,” tambah Zainullah.
Piket reskrim Polsek Mayangan yang tiba di lokasi kemudian melakukan interogasi singkat di rumah saudara RW. Dari hasil interogasi, RW mengakui perbuatannya kepada YF.
“Motif RW melakukan pencabulan ini karena tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya. Penyidik akhirnya menangkap dan menahan RW atas dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” pungkas Zainullah.
(Yahmin)