Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga dalam 24 Jam

badge-check

**TANGERANG** – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil meringkus pelaku pembunuhan MS (74), seorang petani di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala dan wajahnya di kebun garapannya pada pukul 20.30 WIB.

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga dalam 24 Jam

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan keluarga korban dan langsung melakukan olah TKP serta memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Tim gabungan segera memperoleh petunjuk dan mencurigai pelaku berinisial N alias Baron (42), sesama petani di kampung tersebut.

Korban, yang dikenal sebagai petani, dinyatakan hilang setelah keluarga tidak menemukannya hingga sore hari. Pencarian yang dilakukan pada pukul 18.00 WIB membuahkan hasil saat korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa dan penuh luka.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Setelah interogasi, N alias Baron mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa dia yang membunuh korban,” ungkap Kapolres.

Pelaku mengaku bahwa tindakannya dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah korban menuduhnya mencuri buah tanaman milik korban. N alias Baron mengaku memukul kepala dan wajah korban dengan kayu hingga mengakibatkan kematian. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut, dan polisi sedang melakukan pemeriksaan mendalam terkait kondisi kejiwaan pelaku. N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

(Bahri/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

25 April 2025 - 23:57 WIB

Polres Probolinggo Ungkap 16 Kasus Narkotika, Bandarnya Kobar Dibekuk

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

25 April 2025 - 00:50 WIB

Dugaan Pembiaran Kanitreskrim Polsek Bualemo, Diminta Bapak Kapolda Sulteng Tindak Tegas. Tegakan Supremasi Hukum.

Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Tapanuli Utara

24 April 2025 - 20:11 WIB

Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus di Tapanuli Utara

Putusan Ringan Kasus Pencemaran Nama Zana, Karmisih Dibanding

24 April 2025 - 20:00 WIB

Putusan Ringan Kasus Pencemaran Nama Zana, Karmisih Dibanding

Diminta Kapolres Banggai COPOT Kanitreskrim Polsek Bualemo, Dugaan Adanya Pembiaran Pelaku Aniaya Anak Di Bawah Umur

24 April 2025 - 09:45 WIB

Diminta Kapolres Banggai COPOT Kanitreskrim Polsek Bualemo, Dugaan Adanya Pembiaran Pelaku Aniaya Anak Di Bawah Umur
Trending di Berita