*KOTA KEDIRI* – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, sukses mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang telah meresahkan masyarakat Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42), AI (33), dan AG (21) tahun.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,24 gram dan 40.018 butir pil dobel L dari para tersangka.
“Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan lima tersangka pengedar narkotika,” ungkap Iptu Bowo Tri Kuncoro pada Rabu (5/6).
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, dimulai dari Kecamatan Pesantren Kota Kediri, kemudian pengembangan kasus dilakukan di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, dan terakhir di Kecamatan Puncu.
Menurut Iptu Bowo, kelima tersangka diduga sebagai pengedar baik sabu maupun pil dobel L. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti bong alat hisap sabu, plastik klip, ponsel, dan botol plastik tempat menyimpan pil dobel L.
Meski telah berhasil menangkap lima tersangka, Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih terus memburu pemasok barang haram tersebut.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang tentang Narkoba. Sementara untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (*)