Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri: 5 Tersangka Diamankan

badge-check

*KOTA KEDIRI* – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, sukses mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang telah meresahkan masyarakat Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42), AI (33), dan AG (21) tahun.

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri: 5 Tersangka Diamankan

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,24 gram dan 40.018 butir pil dobel L dari para tersangka.

“Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan lima tersangka pengedar narkotika,” ungkap Iptu Bowo Tri Kuncoro pada Rabu (5/6).

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, dimulai dari Kecamatan Pesantren Kota Kediri, kemudian pengembangan kasus dilakukan di Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, dan terakhir di Kecamatan Puncu.

Menurut Iptu Bowo, kelima tersangka diduga sebagai pengedar baik sabu maupun pil dobel L. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti bong alat hisap sabu, plastik klip, ponsel, dan botol plastik tempat menyimpan pil dobel L.

Meski telah berhasil menangkap lima tersangka, Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih terus memburu pemasok barang haram tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang tentang Narkoba. Sementara untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

13 Juli 2025 - 17:43 WIB

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

Polisi Probolinggo Lakukan Monitoring Tanaman Seledri di Desa Sariwani  Sukapura

13 Juli 2025 - 15:00 WIB

Polisi Probolinggo Lakukan Monitoring Tanaman Seledri di Desa Sariwani  Sukapura

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

13 Juli 2025 - 11:09 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan “Acak Acak” PMI Prabumulih

13 Juli 2025 - 11:06 WIB

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan "Acak Acak" PMI Prabumulih

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

12 Juli 2025 - 20:09 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?
Trending di Kabar Viral