Published: Edi D
Patrolihukum.net —- Poligami dan nikah sirri tetap menjadi topik hangat dalam masyarakat Indonesia, meskipun terdapat aturan hukum yang mengatur praktik tersebut. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait poligami, kenyataannya banyak individu yang memilih untuk melangsungkan pernikahan sirri. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala birokrasi yang memberatkan, seperti kewajiban mendapatkan izin dari istri pertama dan izin dari atasan, serta pembatasan untuk memiliki anak dari istri pertama.
Masyarakat seringkali merasa bahwa pernikahan sirri, yang dianggap sah menurut agama, lebih mudah dan tidak menambah beban dosa. Bagi mereka yang beriman, status pernikahan yang sah di mata agama lebih penting daripada status pernikahan secara hukum negara. Namun, di sisi lain, bagi mereka yang tidak memiliki landasan agama yang kuat, pernikahan sirri dapat dianggap sebagai jalan bebas menuju zina, yang justru membawa dampak negatif bagi moralitas.
Pemerintah dalam hal ini mungkin tidak memiliki kapasitas untuk mengatur masalah cinta dan nafsu syahwat, karena pada dasarnya hal-hal tersebut lebih terkait dengan ajaran agama. Ini merupakan realitas psiko-sosiologis yang tidak bisa disangkal. Masalah poligami ini memang telah menjadi dilema yang rumit, terutama karena alasan-alasan yang sering diajukan terkait dengan praktek tersebut.
Secara biologis, laki-laki dikatakan memang diciptakan dengan kebutuhan yang lebih untuk memiliki lebih dari satu istri. Hal ini didasarkan pada sejumlah riset ilmiah yang menyatakan bahwa laki-laki secara alami memiliki dorongan seksual yang tinggi, yang dapat menjadi alasan untuk berpoligami. Alasan kedua yang sering dikemukakan adalah untuk menyelamatkan nafsu syahwat dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum agama. Dengan demikian, bagi mereka yang memiliki kebutuhan tersebut, poligami dianggap sebagai solusi yang lebih realistis dibandingkan dengan pilihan lainnya.
Namun, jika aturan tentang poligami terlalu rumit dan membatasi, masyarakat akan tetap mencari jalan alternatif, seperti pernikahan sirri. Meribetkan dua hukum alam ciptaan Tuhan—yaitu kebutuhan biologis laki-laki dan nafsu syahwat—hanya akan memperburuk masalah ini. Praktik poligami akan tetap menjadi isu yang kontroversial jika tidak ada kebijakan yang bijak dan fleksibel dalam mengaturnya. (**)















