Jakarta | PDI Perjuangan membuka ruang dialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026). Pernyataan itu menandai kesiapan PDIP untuk berkomunikasi mengenai isu yang menjadi perhatian publik, tanpa menyebutkan bahwa pembicaraan kedua partai telah berlangsung.
Pembukaan jalur komunikasi tersebut masih berada pada tahap kesediaan untuk berdialog. Karena itu, belum ada hasil atau kesepakatan yang dapat disampaikan dari pembicaraan PDIP dan PKS mengenai polemik tersebut. Hasto juga belum menyebutkan agenda terperinci, waktu, maupun format dialog. Keterangan yang disampaikan kepada wartawan berfokus pada terbukanya ruang pembahasan, sehingga informasi tentang langkah selanjutnya perlu menunggu pernyataan atau perkembangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Polemik ijazah Gibran menjadi pokok bahasan yang ingin dibicarakan melalui komunikasi antarp partai. Namun, pernyataan Hasto tidak dengan sendirinya menjawab substansi polemik ataupun menentukan bagaimana dialog akan berjalan. Hingga keterangan itu disampaikan, hal yang dapat dipastikan adalah PDIP bersedia membuka ruang dialog dengan PKS untuk membahas isu tersebut. Belum ada informasi mengenai tanggapan PKS atas tawaran komunikasi itu, maupun kepastian bahwa pertemuan akan digelar. Dengan demikian, perkembangan ini perlu dipahami sebagai pernyataan mengenai kesiapan berdialog, bukan sebagai pengumuman bahwa dialog telah terlaksana atau menghasilkan keputusan.
Dalam menanggapi polemik ijazah Gibran, Hasto menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 dan menyampaikan penilaian kritis terhadap proses maupun dampaknya. Menurut Hasto, putusan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai perubahan atas persyaratan pencalonan. Ia melihatnya sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai penggunaan kewenangan negara dan cara hukum diterapkan dalam proses politik. Pandangan itu disampaikan sebagai kritik politik dan hukum dari Hasto, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai keabsahan putusan.
Hasto menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai upaya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam penilaiannya, polemik yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, tetapi juga menyentuh persoalan pidana yang, menurutnya, melibatkan penggunaan hukum kekuasaan. Dengan demikian, ia mendorong agar pembahasan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kepatutan perilaku pejabat atau lembaga. Hasto memandang perlu menelaah pula bagaimana kewenangan dan aturan digunakan, serta apakah proses yang berlangsung dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut mencerminkan posisi Hasto dalam polemik ini dan tidak dengan sendirinya menetapkan adanya tindak pidana.
Dalam penjelasannya mengenai persyaratan pendidikan, Hasto juga menyatakan bahwa MK disebut tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat yang terkait dengan persyaratan minimum sebagaimana ditetapkan konstitusi. Pernyataan itu ia gunakan untuk memperkuat kritiknya terhadap putusan dan cara persyaratan pencalonan ditafsirkan. Namun, klaim tersebut perlu ditempatkan secara jelas sebagai keterangan atau pandangan yang disampaikan Hasto, bukan sebagai temuan yang dinyatakan ulang sebagai fakta oleh pihak lain. Pembahasan mengenai dokumen pendidikan, bunyi persyaratan, dan pertimbangan hukum dalam putusan sebaiknya merujuk langsung pada dokumen resmi serta keterangan pihak terkait. Dengan pemisahan itu, publik dapat membedakan isi putusan, penafsiran Hasto, dan penilaian hukum yang mungkin berkembang. Sorotan Hasto pada akhirnya menempatkan putusan tersebut dalam perdebatan yang lebih besar tentang etika, pidana, kekuasaan, dan batas penerapan hukum dalam menentukan persyaratan seorang calon pejabat.Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penilaian itu disampaikan dalam konteks perhatian publik terhadap persoalan tersebut, yang menurutnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Hasto memandang polemik itu juga menyentuh persoalan etika dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan. Karena itu, ia menilai isu tersebut perlu ditanggapi dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap persepsi publik, tanpa menganggap bahwa konsekuensi tertentu pasti akan terjadi.
Menurut Hasto, PDI Perjuangan mendengarkan masukan dari sejumlah guru besar yang menilai perkara ijazah Gibran sebagai pelanggaran etika serius. Pandangan para akademisi itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan partai dalam melihat persoalan tersebut. Hasto mengemukakan bahwa isu etika memiliki arti penting dalam kehidupan politik, terutama ketika masyarakat menilai tindakan dan keputusan para pemimpin. Ia tidak menyajikan masukan para guru besar sebagai putusan hukum, melainkan sebagai pandangan yang patut diperhatikan dalam pembahasan polemik tersebut.
Hasto juga menyampaikan pandangannya bahwa pelanggaran etika dapat berpengaruh terhadap legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat. Dalam penilaiannya, kepercayaan publik berkaitan dengan cara pemimpin menjalankan tanggung jawab dan merespons pertanyaan yang berkembang. Ia menekankan bahwa etika semestinya menjadi landasan dalam menentukan kebijakan maupun sikap, bukan sekadar pertimbangan tambahan setelah keputusan dibuat. Dengan kerangka itu, polemik ijazah Gibran dipandangnya sebagai persoalan yang berpotensi menambah beban politik bagi pemerintahan Prabowo, khususnya apabila kekhawatiran mengenai etika dan legitimasi terus menjadi perhatian publik. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Hasto atas situasi politik, bukan kepastian mengenai dampak yang akan dialami pemerintahan. Pembahasan mengenai isu ini, menurut pandangan tersebut, perlu menempatkan prinsip etika dan kepercayaan masyarakat sebagai bagian dari pertimbangan dalam menjaga legitimasi kepemimpinan.Sikap PKS terhadap polemik ijazah Gibran berangkat dari pernyataan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf, yang menyebut partainya akan menjembatani aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut. Menanggapi pernyataan itu, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menjelaskan bahwa Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS telah menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk terlebih dahulu membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain. Langkah awal ini dimaksudkan untuk mendengar pandangan berbagai pihak di parlemen sebelum menentukan sikap atau tindak lanjut yang lebih jauh.
Kholid menyampaikan bahwa DPR saat itu masih berada dalam masa reses. Karena itu, komunikasi ant fraksi belum dapat dilakukan secara penuh dan PKS menunggu masa sidang berikutnya untuk menjajaki pembicaraan tersebut. Dalam proses itu, Fraksi PKS akan menghimpun masukan dan pandangan para anggota DPR mengenai polemik yang berkembang. Komunikasi politik dinilai penting agar partai dapat memahami posisi serta pertimbangan fraksi lain, sekaligus menilai jalur yang mungkin ditempuh melalui mekanisme parlemen. PKS belum menyampaikan keputusan mengenai bentuk langkah yang akan diambil setelah proses penjajakan tersebut.
Sejumlah pihak sebelumnya telah menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat di DPR. Kedua hak itu menjadi bagian dari opsi yang dapat dibicarakan, tetapi penyebutannya belum berarti PKS telah memutuskan untuk mengajukannya. Kholid menegaskan bahwa partainya masih akan mendengarkan masukan, termasuk dari anggota DPR, serta membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain terlebih dahulu. Dengan demikian, pembahasan mengenai hak angket atau hak menyatakan pendapat masih berada pada tahap penjajakan dan pertukaran pandangan. PKS belum menetapkan apakah akan mendukung, mengusulkan, atau menempuh salah satu mekanisme tersebut. Sikap resmi mengenai tindak lanjut akan bergantung pada perkembangan komunikasi dan penilaian terhadap aspirasi yang disampaikan.















