Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Putusan ini menjadi titik penting dalam polemik mengenai ijazah Gibran, yang setelah putusan MK mulai bergeser menjadi pembahasan politik dan hukum di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan dasar yang digunakan untuk menilai terpenuhinya persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ketentuan tersebut terkait dengan norma Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, yang mensyaratkan pendidikan minimal setara sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. Pemohon mengaitkan persoalan itu dengan dugaan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan.
Namun, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa Mahkamah telah membuktikan keabsahan ijazah Gibran. Dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Status tidak dapat diterima juga tidak identik dengan putusan yang mengesahkan atau membatalkan dokumen pendidikan tersebut. Karena itu, substansi perdebatan mengenai persyaratan pendidikan dan dokumen yang dipersoalkan masih menjadi isu yang dapat dibahas melalui jalur kelembagaan lain, termasuk DPR, sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kedudukannya sebagai wakil presiden. Permohonan semacam itu harus dinilai berdasarkan kewenangan dan kerangka hukum yang berlaku bagi MK. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta mencakup pembatalan status pejabat yang telah dilantik melalui mekanisme yang telah selesai.
Pertimbangan penting dalam perkara ini adalah bahwa sengketa tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Sengketa hasil pemilu pada dasarnya berkaitan dengan penetapan perolehan suara, penentuan pasangan calon terpilih, atau dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemungutan suara. Sementara itu, permintaan untuk mencabut kedudukan Gibran sebagai wakil presiden menyasar status jabatan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir. Karena objek yang dimohonkan telah bergeser, permintaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai perselisihan hasil pemilu sebagaimana dimaksud dalam kewenangan MK.
Secara faktual, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status pencalonan berakhir setelah calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Peristiwa tersebut menandai peralihan dari tahap pencalonan dan pemilihan menuju pelaksanaan jabatan dalam pemerintahan, sekaligus menutup rangkaian tahapan Pilpres 2024. Setelah pelantikan, persoalan mengenai dugaan pelanggaran atau kelayakan pejabat tidak dapat begitu saja digunakan untuk menghidupkan kembali mekanisme sengketa hasil pilpres. Oleh sebab itu, MK menilai permintaan pembatalan atau diskualifikasi tersebut tidak memiliki dasar yang sesuai dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.
Perkembangan polemik ijazah Gibran memasuki arah baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perhatian yang sebelumnya tertuju pada proses dan pertimbangan di lingkungan MK kini mulai bergeser ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pergeseran ini menjadi perkembangan lanjutan dalam isu tersebut, terutama setelah Denny Indrayana menyampaikan rencana untuk mendatangi DPR. Rencana itu menunjukkan bahwa DPR dipandang sebagai ruang berikutnya untuk menyampaikan atau membahas persoalan yang masih menjadi perhatian publik.
Namun, informasi mengenai rencana kedatangan Denny Indrayana ke DPR belum disertai rincian tentang waktu, bentuk pertemuan, maupun agenda yang akan dibawa. Karena itu, langkah tersebut belum dapat dipahami sebagai proses resmi tertentu di parlemen. Penyebutan DPR dalam perkembangan terbaru ini lebih tepat ditempatkan sebagai perpindahan fokus pembahasan setelah putusan MK, bukan sebagai tanda bahwa telah ada keputusan baru terkait status Gibran. Berbagai klaim dan dorongan yang berkembang tetap perlu dipisahkan dari tahapan kelembagaan yang benar-benar telah berlangsung.
Sumber juga memuat adanya dorongan dari sejumlah partai politik agar dilakukan pemakzulan terhadap Gibran. Akan tetapi, tidak terdapat rincian mengenai partai-partai yang dimaksud, bentuk dorongannya, ataupun tahapan proses yang hendak ditempuh. Dengan demikian, informasi tersebut belum cukup untuk menyatakan bahwa proses pemakzulan telah dimulai, sedang berjalan, atau telah diputuskan. Perkembangan di DPR masih perlu dilihat berdasarkan agenda dan tindakan resmi yang nantinya dapat dikonfirmasi. Untuk sementara, rencana Denny Indrayana mendatangi DPR serta munculnya dorongan politik itu menandai meluasnya arena polemik, dari proses hukum di MK menuju perhatian terhadap lembaga legislatif.
Perkembangan polemik ijazah Gibran kini turut menjadi perhatian di lingkungan DPR. Fraksi PKS disebut tengah menjalin komunikasi untuk membahas kemungkinan pembentukan panitia khusus atau pansus, serta penggunaan hak angket. Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya politik untuk membawa isu ini ke ruang pembahasan parlemen, terutama setelah perkara terkaitnya menjadi sorotan publik dan memperoleh perhatian luas.
Namun, informasi yang tersedia baru menyebut adanya komunikasi di internal atau antarpihak mengenai pembentukan pansus dan penggunaan hak angket. Belum terdapat keterangan bahwa keputusan final telah diambil oleh Fraksi PKS, pimpinan DPR, maupun forum resmi parlemen. Karena itu, perkembangan tersebut belum dapat disebut sebagai pembentukan pansus atau pengajuan hak angket secara resmi.
Sejumlah hal penting juga masih belum diketahui, termasuk susunan anggota yang akan terlibat, mandat atau ruang lingkup kerja, serta jadwal pembentukan apabila rencana itu nantinya disepakati. Demikian pula, belum ada hasil penyelidikan yang dapat disampaikan kepada publik. Tahapan komunikasi politik tidak dengan sendirinya menandakan bahwa proses kelembagaan telah dimulai atau bahwa kesimpulan tertentu sudah dihasilkan.
Fraksi PKS masih perlu menyelesaikan pembicaraan politik dan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR apabila ingin melanjutkan rencana tersebut. Publik dapat memantau apakah komunikasi itu berkembang menjadi keputusan resmi, rapat pengusulan, atau agenda kelembagaan lainnya. Untuk saat ini, fakta yang tersedia terbatas pada adanya komunikasi mengenai kemungkinan pansus dan hak angket terkait ijazah Gibran. Statusnya masih berupa perkembangan politik di DPR, bukan keputusan final maupun hasil penyelidikan.
















