Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polda Sulteng tetapkan Dirut dan Komisaris PT. GPS tersangka PETI di Morowali Utara

badge-check

PALU, Komitmen Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindak tegas pertambangan tanpa ijin (PETI) dibuktikan dengan menetapkan dua tersangka yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT. GPS.

Penindakan PT. GPS, setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (PT. Bumanik) menduga operasional PT. GPS tidak memiliki ijin.
Polda Sulteng tetapkan Dirut dan Komisaris PT. GPS tersangka PETI di Morowali Utara
“Penindakan PT. GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan dihadapan para jurnalis di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024)

Polda Sulteng tetapkan Dirut dan Komisaris PT. GPS tersangka PETI di Morowali Utara

Penindakan pertama, tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ujarnya

“PT. GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada didalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” kata Djoko Wienartono.

Lanjut Djoko menjelaskan, Dalam penindakan PETI oleh PT.GPS tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

Sedang untuk penindakan tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel, bebernya

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” tegas Kabidhumas.

Untuk diketahui sebut Djoko, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 Milyar.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakamla RI Babel dan Pemprov Babel Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Laut

16 Juni 2025 - 22:43 WIB

Bakamla RI Babel dan Pemprov Babel Tingkatkan Koordinasi Pengamanan Laut

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Raih Penghargaan Polda Jatim

16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Raih Penghargaan Polda Jatim

Bupati Probolinggo Tinjau Jembatan Condong–Brabe, Dorong Percepatan Perbaikan

16 Juni 2025 - 17:23 WIB

Bupati Probolinggo Tinjau Jembatan Condong–Brabe, Dorong Percepatan Perbaikan

Sambut Hari Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Donor Darah

16 Juni 2025 - 14:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79. Polres Morowali Utara gelar Donor Darah

Jaga Hubungan Kerukunan Umat Beragama, Danramil 1710-04/Tembagapura Berikan Bantuan Speaker Ke Gereja

16 Juni 2025 - 10:59 WIB

Jaga Hubungan Kerukunan Umat Beragama, Danramil 1710-04/Tembagapura Berikan Bantuan Speaker Ke Gereja
Trending di Daerah