Batam, 7 Mei 2025 – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di kawasan Kabil, Kota Batam.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video viral di media sosial pada Minggu dini hari (27/4/2025), yang menunjukkan aktivitas mencurigakan berupa pengisian BBM ke dalam jerigen di SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana. Video tersebut menjadi dasar bagi Tim Subdit IV Krimsus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di lapangan.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Direktur Kriminal Khusus Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., membeberkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pelaku berinisial D, yang merupakan operator SPBU di Kabil, terbukti menyalahgunakan barcode milik konsumen lain untuk mengisi Pertalite ke dalam jerigen. Aksi ini telah dilakukan sejak Desember 2024, dan pelaku menerima komisi sebesar Rp5.000 untuk setiap jerigen yang diisi,” jelas AKBP Zamrul Aini.
Dalam praktik ilegal ini, D mampu mengisi hingga 150 liter Pertalite dalam satu kali transaksi. Modus operandi yang dilakukan pelaku tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
- Dua unit mesin EDC,
- Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV,
- Print-an data penjualan BBM,
- Empat buah jerigen berisi BBM,
- Satu unit becak motor,
- Seragam dan topi operator SPBU,
- Uang tunai sebesar Rp100.000.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara akibat tindakan penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai Rp1.995.000.000 selama kurun waktu lima bulan beroperasi.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam keterangannya turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujar Pandra.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan Polda Kepri dalam menindak tegas pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola SPBU untuk senantiasa menjunjung integritas dan profesionalisme dalam melayani publik.
(Edi D/Red)