SURABAYA – Penyidik dari Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah mengungkap kasus ruislag (tukar guling) Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga merugikan negara sekitar 114,440 miliar Rupiah di Kabupaten Sumenep.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyampaikan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 1997, dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. “Kasus ini terjadi pada tahun 1997 dan sedang kami tindaklanjuti,” kata Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (5/6/2024).
Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk AS, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP); MH, pegawai BPN; dan MR, seorang kepala desa. Modus operandi mereka melibatkan penggantian tanah TKD dengan tanah fiktif, yang kemudian dijual secara komersial.
Pihak kepolisian menemukan bahwa tanah yang dijadikan pengganti hingga saat ini masih dimiliki oleh warga, bukan oleh negara. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut juga diduga palsu.
Selain itu, terungkap bahwa para tersangka masih aktif dalam penjualan tanah, bahkan setelah mengetahui sedang dalam proses penyidikan. “Tersangka masih melakukan penjualan tanah yang menjadi obyek kasus,” ujar AKBP Edy.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk kendaraan dan properti senilai miliaran Rupiah. Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipidkor.
Saat ini, dua dari tiga tersangka yang ditetapkan tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Namun, penyidik terus melakukan upaya untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini, dengan nomor hotline 081234616882. (*)