Patrolihukum.net // SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diduga dilakukan komplotan lintas provinsi. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kepanikan korban saat kartu ATM tersangkut di mesin.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri. Polisi mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DD, warga Cilegon, yang diduga berperan sebagai eksekutor untuk mengganjal mesin ATM. Kemudian MW, warga Tanggamus, yang diduga bertugas mengalihkan perhatian korban.
Selanjutnya AS, warga Bandung, diduga bertugas mengamati atau mengintip PIN korban. Sementara ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, diduga berperan sebagai pengemudi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dugaan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu menyelipkan potongan tusuk gigi berbahan kayu ke bagian lubang kartu pada mesin ATM. Akibatnya, kartu yang dimasukkan korban menjadi tersangkut dan tidak dapat keluar.
Saat korban mengalami kepanikan, salah satu pelaku kemudian berpura-pura memberikan bantuan. Pada situasi tersebut, kartu ATM korban diduga ditukar dengan kartu lain yang memiliki bentuk serupa.
Di sisi lain, pelaku lainnya diduga mengamati PIN yang dimasukkan korban ketika mencoba melakukan transaksi. Dengan demikian, komplotan tersebut diduga telah menguasai kartu sekaligus mengetahui nomor PIN korban.
Setelah mendapatkan kartu dan PIN, pelaku kemudian diduga melakukan transaksi terhadap rekening korban. Untuk rekening dengan saldo relatif kecil, uang disebut ditarik secara tunai. Sementara dana dengan nominal lebih besar diduga dipindahkan melalui rekening penampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur. Beberapa lokasi yang disebut antara lain Kabupaten Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik dan Kabupaten Malang.
Di Kabupaten Probolinggo, salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Sementara dalam perkara yang terjadi di Kabupaten Malang pada 2 September 2026, kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp7,85 juta.
Polisi juga menyebut para tersangka diduga merupakan residivis dalam perkara dengan modus serupa. Setelah menjalankan aksinya di suatu wilayah, mereka diduga berpindah lokasi untuk menghindari perhatian aparat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan tusuk gigi yang diduga digunakan untuk mengganjal mesin ATM, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, telepon seluler, uang tunai, serta satu unit kendaraan Toyota Avanza.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Penyidik akan mendalami rangkaian aksi para tersangka, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika menggunakan ATM. Nasabah disarankan tidak menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal ketika kartu mengalami kendala.
Apabila kartu ATM tertelan atau tersangkut, masyarakat sebaiknya segera menghubungi layanan resmi bank dan tidak memberikan PIN kepada siapa pun. Nasabah juga dianjurkan memblokir kartu melalui kanal resmi perbankan apabila terdapat indikasi kartu telah berpindah tangan atau terjadi transaksi yang tidak dikenal. (Red/*)
















