Patrolihukum.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur terus memperkuat langkahnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Bulan Mei 2024 menjadi saksi ketika mereka berhasil mengungkap 31 kasus narkoba dengan mengamankan 43 tersangka di sejumlah lokasi strategis di Jawa Timur.
Dalam rilisnya, Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat., S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa sebagian besar kasus terjadi di kota-kota besar seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, dan sejumlah wilayah lainnya. Bahkan, pengembangan dari salah satu kasus juga melibatkan wilayah Batang, Jawa Tengah.
Dari total kasus yang diungkap, 4 kasus telah dilimpahkan ke Polres jajaran, sementara 4 kasus lainnya ditangani melalui Restorative Justice, dan 23 kasus lainnya mengarah pada penahanan di rutan Polda Jatim. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup beragam jenis narkotika, termasuk sabu seberat 13.181,283 gram, ekstasi sebanyak 3.418 butir, serta pil Carnophen dan Dobel (L) dalam jumlah yang signifikan.
Selain mengamankan tersangka, Ditresnarkoba juga fokus pada penanganan para pengguna narkotika dengan memberikan rehabilitasi di panti-panti rehab yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim.
Upaya keras Ditresnarkoba Polda Jatim ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkotika di Jawa Timur demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba bagi masyarakat. (*)