Pihak Penyedia Barang, Lampu Jalan Tenaga Surya, Berikan Kuasa Roby A Naser Lakukan Penagihan/pencabutan Di Wilayah Morut

Ampana- berdasarkan surat kuasa 15 September 2023, yang di berikan oleh pihak penyedia barang, lampu jalan tenaga Surya di beberapa desa yang melakukan penandatanganan kontrak jual beli, di beberapa Kecamatan diantaranya: Kecamatan Mamosalato, Kecamatan Bungku Utara Dan Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara.

Ada pun isi surat kuasa tersebut sebagai berikut:
Nama: Laila S Himran SE
Dalam hal ini bertindak sebagai penyedia/pemilik barang lampu jalan tenaga Surya, memberikan kuasa kepada Roby A Naser, untuk melakukan penagihan/hutang pemasangan lampu jalan tenaga Surya di desa-desa (nama-nama desa terlampir) yang melakukan pesanan melalui saudara Herman.
dan apa bila tidak di bayarkan maka akan dilakukan pencabutan lampu jalan tersebut, oleh sebab itu diharapkan pihak-pihak terkait dapat bekerja sama.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini di beberapa desa diantaranya, desa Kolo Atas Kecamatan Mamosalato, melalui mantan kades menjelaskan, saya punya 3 tiang namun sudah di bayar lunas oleh bendahara desa kepada saudara Herman,”tulisnya.

Lanjut, awak media ini yang juga selaku penerima kuasa melakukan konfirmasi mantan kepala Desa Sea, dan beliau menjelaskan yang mana pihak Desa telah membayar lunas terkait 6 tiang lampu jalan tenaga Surya, yang dibayarkan kepada saudara Herman,”ucapnya.

Selanjutnya, pihak penerima kuasa mengkonfirmasi Bendahara Desa melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx ini penjelasannya, kami sudah bayar lunas ke pak Herman,”tulisnya.

Disini terlihat jelas ada ke anehan terkait keterangan dari kedua Desa tersebut, karena bertentangan dengan keterangan pemesan saudara Herman, terhadap penyedia/pemilik barang, bahwa belum ada Desa yang bayar dengan berbagai alasan,”ucap penyedia.

Oleh sebab itu saya memberikan kuasa penuh terhadap saudara Roby A Naser (Keponakan) saya untuk melakukan penagihan dan apa bila tidak di bayarkan maka akan dilakukan pencabutan barang tersebut.

Terkait dengan uang yang di bayarkan kepada saudara Herman, silahkan pihak Desa meminta kepadanya, karena barang tersebut bukan dia pemiliknya, oleh sebab itu di harapkan kerja samanya”tegasnya.

LP. Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *