Patrolihukum.net — Sebagai informasi penting bagi masyarakat Indonesia yang memiliki BPJS Kesehatan, telah diumumkan bahwa terdapat perubahan dalam iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024. Menurut keterangan resmi yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta mandiri dan keluarga akan mengalami penyesuaian. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan keberlanjutan program kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Menurut rilis yang diterima, mulai bulan Juli 2024, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri akan mengalami kenaikan sebesar 10% dari besaran iuran sebelumnya. Sedangkan untuk peserta keluarga, iuran akan mengalami kenaikan sebesar 15%. Kenaikan ini didasarkan pada evaluasi atas berbagai faktor, termasuk peningkatan biaya layanan kesehatan dan kebutuhan pembiayaan program kesehatan yang semakin meningkat.
BPJS Kesehatan juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap memperhatikan jadwal pembayaran iuran agar tidak terjadi pemutusan layanan kesehatan yang berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan iuran BPJS Kesehatan dan cara pembayaran yang tepat, peserta diharapkan untuk mengakses informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan melalui website resmi atau dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan. (**)