Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Perkembangan Kasus Penganiayaan MQ, Polres Nganjuk Telah Terbitkan Laporan Polisi

badge-check

NGANJUK // Patrolihukum.net – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I K., M.H., menegaskan bahwa perkara penganiayaan yang dilakukan SM(50), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kepada korban, MQ(6), perempuan yang masih anak angkatnya sendiri akan tetap dilanjutkan, Kamis(10/10/2024).

Dari perbuatan terduga pelaku penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut.

Perkembangan Kasus Penganiayaan MQ, Polres Nganjuk Telah Terbitkan Laporan Polisi

AKBP Siswantoro mengungkapkan, pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.

“Ya, kami telah menerbitkan Laporan Polisi yang ditanda tangani oleh Marmi sebagai pengasuh korban, sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur,” jelas AKP Julkifli.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut.

Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.(acha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Komunikasi Lalu Lintas Surabaya Evaluasi Tren Kecelakaan, Siapkan Langkah Preventif Terpadu

28 Februari 2026 - 15:09 WIB

Forum Komunikasi Lalu Lintas Surabaya Evaluasi Tren Kecelakaan, Siapkan Langkah Preventif Terpadu

Bangun Komunikasi Humanis, Polres Probolinggo Rangkul Mahasiswa dalam Buka Bersama

27 Februari 2026 - 19:27 WIB

Bangun Komunikasi Humanis, Polres Probolinggo Rangkul Mahasiswa dalam Buka Bersama

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026 - 18:46 WIB

Bau Korupsi Dana BOS Tercium di Disdik Pati, Tiga Nama Dilaporkan ke Polisi

Antisipasi Balap Liar dan 3C, Gelar Patroli Ngabuburit di JLT Boreng

27 Februari 2026 - 18:20 WIB

Antisipasi Balap Liar dan 3C, Gelar Patroli Ngabuburit di JLT Boreng

BREAKING NEWS: Elpiji 3 Kg di Krucil Diduga Tak Penuh, Ada yang Hanya Terisi Sekitar Satu Setengah, PT LPS Disorot 

27 Februari 2026 - 18:11 WIB

BREAKING NEWS: Elpiji 3 Kg di Krucil Diduga Tak Penuh, Ada yang Hanya Terisi Sekitar Satu Setengah, PT LPS Disorot 
Trending di Berita