Penundaan Sertifikasi Halal hingga 2028: Momentum Menata Dukungan bagi UMKM

banner 468x60

Jakarta | Pemerintah menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Dengan penetapan tenggat tersebut, pelaku usaha memperoleh tambahan waktu sebelum kewajiban itu berlaku. Informasi mengenai penundaan ini menjadi konteks penting bagi pembahasan kesiapan usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Namun, perubahan jadwal tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menyiapkan proses sertifikasi. Pelaku usaha tetap perlu memahami tahapan yang harus dilalui dan mengatur langkah persiapan agar dapat memenuhi kewajiban ketika tenggat baru tiba. Penundaan juga sebaiknya dibaca sebagai kesempatan untuk membangun kesiapan secara bertahap, bukan sebagai tanda bahwa sertifikasi dapat diabaikan.

Wakil Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Handi Risza, berpandangan bahwa masa penundaan dua tahun semestinya dimanfaatkan untuk mempercepat persiapan, bukan menangguhkan pekerjaan. Pandangan ini menekankan pentingnya penggunaan waktu tambahan secara produktif. Bagi UMKM, persiapan dapat dimulai dengan mencari informasi mengenai persyaratan, mengenali proses pengajuan, serta menata dokumen dan praktik usaha yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan halal. Langkah-langkah tersebut membantu pelaku usaha memahami kebutuhan mereka lebih awal. Dengan demikian, proses sertifikasi tidak menumpuk menjelang Oktober 2028 dan pelaku usaha memiliki ruang untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu dibenahi sebelum mengajukan sertifikasi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Periode hingga Oktober 2028 dapat menjadi waktu untuk memperkuat dukungan bagi UMKM agar mereka mampu menjalani persiapan dengan lebih terarah. Informasi yang mudah dipahami, pendampingan, dan koordinasi yang baik dapat membantu pelaku usaha mengenali tahapan yang perlu ditempuh. Pelaku usaha pun dapat menyusun rencana sesuai kondisi dan kapasitas masing-masing, alih-alih menunggu sampai kewajiban mulai diterapkan. Sikap proaktif juga memberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan mencari bantuan ketika menemui kendala. Karena itu, fokus setelah pengumuman penundaan bukan hanya mencatat perubahan tenggat, melainkan memastikan waktu yang tersedia benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesiapan. Dengan persiapan sejak dini, UMKM dapat menghadapi kewajiban sertifikasi halal dengan pemahaman dan perencanaan yang lebih baik.

Selama penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028, pemerintah perlu memastikan bahwa masa persiapan digunakan secara terarah, bukan sekadar memperpanjang waktu bagi pelaku usaha. Handi mengusulkan penyusunan peta jalan implementasi yang menjelaskan langkah-langkah yang perlu ditempuh menuju penerapan kewajiban tersebut. Peta jalan dapat menjadi acuan bersama bagi pemerintah, lembaga terkait, pendamping, dan pelaku usaha, termasuk UMKM yang membutuhkan dukungan untuk memahami proses sertifikasi. Dengan arah yang jelas, masa penundaan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan secara bertahap, tanpa membuat pelaku usaha menebak-nebak apa yang harus dipersiapkan atau bagaimana kemajuan akan dinilai.

Menurut usulan itu, peta jalan perlu dilengkapi target tahunan, indikator kinerja, dan penanggung jawab. Unsur-unsur tersebut memberi gambaran tentang capaian yang hendak dituju pada setiap tahap, sekaligus membantu membedakan rencana dari pelaksanaan nyata. Indikator kinerja dapat dipakai untuk mengukur kemajuan berdasarkan tujuan yang ditetapkan pemerintah, sedangkan penanggung jawab memperjelas pihak yang bertugas menjalankan atau mengoordinasikan setiap langkah. Rincian target dan indikator perlu disusun oleh pemerintah melalui proses perencanaan yang sesuai; tidak ada angka atau jadwal tahunan tertentu yang dapat diasumsikan dari usulan ini. Yang ditekankan adalah keberadaan ukuran dan pembagian tanggung jawab agar implementasi memiliki landasan yang dapat ditinjau.

Evaluasi berkala juga menjadi bagian penting dari peta jalan tersebut. Pemerintah dapat menilai perkembangan pelaksanaan, melihat apakah dukungan yang disiapkan menjawab kebutuhan pelaku usaha, serta mengenali hambatan yang masih perlu ditangani. Hasil evaluasi, sebagaimana diusulkan Handi, perlu diumumkan kepada publik. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengetahui sejauh mana persiapan berjalan, serta memberi dasar untuk membahas perbaikan kebijakan. Pengumuman hasil bukan sekadar pelaporan administratif, melainkan cara untuk menjaga akuntabilitas selama masa penundaan. Dengan target tahunan, indikator, penanggung jawab, dan evaluasi terbuka, pemerintah dapat menyediakan arah sekaligus ukuran kemajuan menuju implementasi sertifikasi halal, tanpa menetapkan rincian yang belum diumumkan.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 dapat menjadi kesempatan untuk menata dukungan yang lebih efektif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Waktu tambahan tersebut tidak semestinya membuat persiapan berjalan lambat. Pemerintah perlu memperkuat bantuan agar pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi dan mampu memenuhi persyaratan sesuai jenis produk serta kapasitas usahanya. Dukungan yang tepat juga membantu menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar.

Handi menilai perluasan program sertifikasi halal gratis penting, tetapi pembiayaan bukan satu-satunya hambatan yang harus diatasi. Pelaku UMKM juga memerlukan pendampingan yang mudah dijangkau, mulai dari penjelasan mengenai dokumen dan bahan yang dibutuhkan hingga bantuan dalam mengisi serta mengajukan permohonan. Edukasi yang disampaikan dengan bahasa sederhana dapat mengurangi kebingungan dan mencegah kesalahan dalam proses. Pendampingan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi usaha, termasuk bagi pelaku yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Di samping itu, prosedur perlu dibuat lebih sederhana, konsisten, dan transparan. Informasi mengenai alur pengajuan, persyaratan, biaya yang mungkin timbul, serta pihak yang dapat dihubungi perlu tersedia dengan jelas. Kepastian waktu pelayanan juga penting agar pelaku usaha dapat merencanakan produksi dan pemasaran tanpa terus menunggu kabar mengenai permohonan mereka. Pemerintah dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan menyediakan saluran konsultasi yang responsif untuk membantu menyelesaikan kendala pada setiap tahap.

Handi juga mengingatkan agar pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan tidak dipersulit oleh birokrasi. Pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, tetapi tidak seharusnya menambah beban melalui permintaan berulang atau tahapan yang tidak jelas. Pelayanan yang tertib, terbuka, dan tepat waktu akan membuat program sertifikasi gratis lebih bermanfaat. Dengan menggabungkan bantuan biaya, edukasi, pendampingan, dan prosedur yang mudah dipahami, kesempatan hingga 2028 dapat digunakan untuk membantu lebih banyak UMKM memperoleh sertifikat halal dan menjalankan usaha dengan kepastian yang lebih baik.

Handi meminta pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal didukung anggaran dan kapasitas kelembagaan yang memadai. Penyesuaian waktu pelaksanaan saja tidak cukup apabila pelaku usaha, khususnya UMKM, masih menghadapi keterbatasan akses terhadap proses sertifikasi. Karena itu, dukungan perlu dirancang sebagai bagian dari kesiapan menjalankan kewajiban, bukan sekadar respons sementara terhadap perubahan jadwal. Ketersediaan sumber daya juga perlu diperhitungkan sejak penetapan target agar pelaksanaan dapat berlangsung teratur dan menjangkau usaha yang membutuhkan.

Salah satu kebutuhan utama adalah pembiayaan. Anggaran diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan layanan sertifikasi, termasuk membantu pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan kemampuan untuk menanggung biaya proses. Dukungan pembiayaan perlu disertai pengelolaan yang jelas agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan menjangkau sasaran. Selain itu, tenaga pendamping perlu tersedia dalam jumlah dan kapasitas yang mencukupi. Pendamping berperan membantu pelaku usaha memahami tahapan, menyiapkan persyaratan, serta menata proses produksi agar sesuai dengan ketentuan halal.

Kapasitas auditor juga menjadi unsur penting. Ketersediaan auditor yang memadai dibutuhkan agar pemeriksaan dapat dilakukan tanpa menghambat proses sertifikasi. Dukungan laboratorium diperlukan untuk menunjang pengujian yang relevan, sementara mutu dan akses layanan perlu menjadi perhatian dalam penguatan kapasitas. Di sisi lain, infrastruktur digital harus mampu mendukung pendaftaran, pengelolaan dokumen, pemrosesan, dan pemantauan layanan. Sistem yang dapat digunakan dengan baik akan membantu menghubungkan pelaku usaha dengan tahapan sertifikasi, tetapi penguatan digital tetap perlu disertai kesiapan sumber daya manusia dan dukungan operasional.

Penguatan anggaran dan.

Baca juga: Dukungan Gerindra terhadap Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu | Dukungan Pembiayaan LRT Jakarta oleh Danantara | Tak Hanya Logistik, Hercules TNI AU Bawa Dukungan Kesehatan dan Peralatan Untuk Menopang Perjuangan Pasukan Karhutla Kalsel

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60