Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Penipuan Dealer Mirip Skema Segitiga Diungkap, Pelakunya Tiga Orang Narapidana Narkotika

badge-check

Patrolihukum.net // Kota Probolinggo —Seiring perkembangan jaman, modus kejahatan penipuan semakin variatif dan cerdik. Salah satunya yang marak saat ini menggunakan ”Skema Segitiga”. Penipuan dengan cara yang mirip dengan Skema Segitiga ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Probolinggo Kota dan pelaku dapat terungkap. Yang mengejutkan, Ketiga pelaku saat ini statusnya adalah narapidana Narkotika yang menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 Tahun s/d 15 Tahun.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, kasus ini bermula saat Tersangka SD Als. TL (40 Th) warga Madiun selaku pemilik ide penipuan mencari sampling dealer motor secara acak di Google. Setelah memilih, TL menelepon nomor Admin yang tercantum di Google dan mengatakan hendak membeli sepeda motor Honda ADV.

Penipuan Dealer Mirip Skema Segitiga Diungkap, Pelakunya Tiga Orang Narapidana Narkotika

“ Lalu TL menyuruh tersangka UD Als. PN (28 Th) warga Mojokerto, untuk membuat bukti transfer palsu dengan belajar di Youtube menggunakan aplikasi EDIT TEXT. Setelahnya, bukti transfer tersebut dikirimkan ke Admin Dealer. TL juga mengirimkan foto KTP palsu untuk meyakinkan korban. Sayangnya Admin lalai karena tidak mengecek di rekening, merasa bahwa uang tersebut sudah masuk ” ujarnya kepada Tribratanews, selasa (26/12/23).

Tak sampai disitu, TL lalu menyuruh tersangka HL (27 Th), warga Kab. Sampang untuk mencari pembeli dan akhirnya berhasil menemukan MS warga Kab. Pamekasan yang merupakan teman dari kakak HL.

“TL lalu mencari jasa angkut di Google dan menemukan nomor NN untuk mengangkut sepeda motor tersebut dari Dealer ke rumah MS di Kab. Pamekasan. Uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke rekening aplikasi SAKUKU dan kemudian dibagi oleh ketiganya”, tambahnya.

Dirasa sukses dan tidak ketahuan, 2 (dua) hari kemudian TL kembali memesan sepeda motor Honda PCX di dealer yang sama dengan modus yang sama persis. Setelah penipuan pembelian Honda PCX ini terjadi, Admin Dealer baru sadar bahwa bukti transfer yang dikirimkan adalah palsu dan tidak ada uang yang masuk ke rekening Dealer hingga akhirnya korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

“ Setelah dilakukan Upaya profiling melalui ITE, petugas dari Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya di salah satu Lapas di Jawa Timur dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan untuk melakukan penipuan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan kedua sepeda motor hasil penipuan tersebut di Madura, namun pemilik rumah tidak ada di tempat “, jelasnya.

“ Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 72.600.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah). Terhadap ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun. Sedangkan terhadap penadah kita terbitkan DPO” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Geger Penemuan Sesosok Mayat di Sumur Irigasi Kraksaan, Warga Sempat Curiga karena Bau Menyengat

3 Juli 2026 - 22:31 WIB

Geger Penemuan Sesosok Mayat di Sumur Irigasi Kraksaan, Warga Sempat Curiga karena Bau Menyengat

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Dugaan Penyalahgunaan Pertalite dan Solar Subsidi Mencuat di Brebes Selatan, SPBU dan Gudang Jadi Sorotan

3 Juli 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Pertalite dan Solar Subsidi Mencuat di Brebes Selatan, SPBU dan Gudang Jadi Sorotan

Penyaluran Jadup Pascabanjir Belum Terealisasi, Warga Dusun Bahagia III Pertanyakan Kelanjutan Pendataan

3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Penyaluran Jadup Pascabanjir Belum Terealisasi, Warga Dusun Bahagia III Pertanyakan Kelanjutan Pendataan

Polemik Revitalisasi TK Negeri Birem Rayeuk Berlanjut, Percakapan Kepsek dengan Wartawan Jadi Sorotan

3 Juli 2026 - 17:15 WIB

Polemik Revitalisasi TK Negeri Birem Rayeuk Berlanjut, Percakapan Kepsek dengan Wartawan Jadi Sorotan
Trending di Kabar Viral