Published: Edi D
Probolinggo – Pengaturan mengenai pembayaran uang kompensasi bagi pekerja/buruh yang masa Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)-nya telah berakhir kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja yang berstatus kontrak.

Sekretaris KC FSPMI Probolinggo Kota, Alex Putra Wicaksana, menyatakan akan terus mengawal proses pencairan uang kompensasi untuk karyawan yang kontraknya berakhir pada 31 Desember 2024. Alex memastikan bahwa uang kompensasi akan dicairkan bulan ini, sesuai dengan MoU yang telah disepakati antara PT Vesko Mitratama dan CV Segoro Kidul.
“Ini sudah sesuai dengan kesepakatan, dan kami memberikan waktu hingga gajian nanti. Jika pada batas waktu yang ditentukan uang kompensasi belum juga cair, kami akan melapor ke Disnaker. Sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif,” ujar Alex saat dikonfirmasi pada rapat rutin, Jumat (24/01/25) malam.
Alex menambahkan bahwa sebanyak 28 karyawan akan menerima uang kompensasi sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, pasal 15 ayat 1, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi pada pekerja/buruh yang masa kerja kontraknya berakhir. Pemberian uang kompensasi ini harus dilakukan pada saat berakhirnya PKWT sesuai dengan ayat 2 dalam pasal yang sama.
Sementara itu, dalam pertemuan yang berlangsung, pihak PT Vesko Mitratama mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan CV Segoro Kidul selama kurang lebih 10 bulan. Perusahaan tersebut memastikan perhitungan uang kompensasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, dan untuk THR (Tunjangan Hari Raya), pihak perusahaan akan melanjutkan kepada vendor berikutnya. Saat ini, pihaknya masih fokus pada sosialisasi terkait uang kompensasi, dan pencairannya akan dilakukan setelah semua proses selesai.
Pemberian kompensasi kepada karyawan kontrak merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan jasa mereka selama bekerja di perusahaan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Vesko Mitratama yang taat pada peraturan perundang-undangan. Semoga uang kompensasi dapat cair tepat waktu dan tidak ada penundaan,” ujar Alex, yang juga merupakan karyawan CV Segoro Kidul.
Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam PP No. 35 Tahun 2021, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat saling menjalankan kewajiban dan hak dengan baik, menjaga keharmonisan di lingkungan kerja, serta memastikan kesejahteraan para pekerja yang telah berkontribusi dalam operasional perusahaan. (**)