Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pengaturan Pembayaran Uang Kompensasi PKWT Diharapkan Tepat Waktu

badge-check


					Pengaturan Pembayaran Uang Kompensasi PKWT Diharapkan Tepat Waktu Perbesar

Published: Edi D 

Probolinggo – Pengaturan mengenai pembayaran uang kompensasi bagi pekerja/buruh yang masa Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)-nya telah berakhir kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja yang berstatus kontrak.

Pengaturan Pembayaran Uang Kompensasi PKWT Diharapkan Tepat Waktu

Sekretaris KC FSPMI Probolinggo Kota, Alex Putra Wicaksana, menyatakan akan terus mengawal proses pencairan uang kompensasi untuk karyawan yang kontraknya berakhir pada 31 Desember 2024. Alex memastikan bahwa uang kompensasi akan dicairkan bulan ini, sesuai dengan MoU yang telah disepakati antara PT Vesko Mitratama dan CV Segoro Kidul.

“Ini sudah sesuai dengan kesepakatan, dan kami memberikan waktu hingga gajian nanti. Jika pada batas waktu yang ditentukan uang kompensasi belum juga cair, kami akan melapor ke Disnaker. Sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif,” ujar Alex saat dikonfirmasi pada rapat rutin, Jumat (24/01/25) malam.

Alex menambahkan bahwa sebanyak 28 karyawan akan menerima uang kompensasi sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, pasal 15 ayat 1, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi pada pekerja/buruh yang masa kerja kontraknya berakhir. Pemberian uang kompensasi ini harus dilakukan pada saat berakhirnya PKWT sesuai dengan ayat 2 dalam pasal yang sama.

Sementara itu, dalam pertemuan yang berlangsung, pihak PT Vesko Mitratama mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan CV Segoro Kidul selama kurang lebih 10 bulan. Perusahaan tersebut memastikan perhitungan uang kompensasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, dan untuk THR (Tunjangan Hari Raya), pihak perusahaan akan melanjutkan kepada vendor berikutnya. Saat ini, pihaknya masih fokus pada sosialisasi terkait uang kompensasi, dan pencairannya akan dilakukan setelah semua proses selesai.

Pemberian kompensasi kepada karyawan kontrak merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan jasa mereka selama bekerja di perusahaan. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Vesko Mitratama yang taat pada peraturan perundang-undangan. Semoga uang kompensasi dapat cair tepat waktu dan tidak ada penundaan,” ujar Alex, yang juga merupakan karyawan CV Segoro Kidul.

Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam PP No. 35 Tahun 2021, diharapkan perusahaan dan pekerja dapat saling menjalankan kewajiban dan hak dengan baik, menjaga keharmonisan di lingkungan kerja, serta memastikan kesejahteraan para pekerja yang telah berkontribusi dalam operasional perusahaan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Probolinggo Terus Hadir Tanggulangi Musibah Akibat Hujan Lebat

7 Februari 2025 - 10:31 WIB

TNI Probolinggo Terus Hadir Tanggulangi Musibah Akibat Hujan Lebat

Jum’at Berkah, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Bungkus Gratis

7 Februari 2025 - 10:07 WIB

Jum'at Berkah, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Nasi Bungkus Gratis

Ketua YKB Jatim Kunjungi TK Bhayangkari 23 Lumajang, Beri Makanan Bergizi

7 Februari 2025 - 10:02 WIB

Ketua YKB Jatim Kunjungi TK Bhayangkari 23 Lumajang, Beri Makanan Bergizi

Babinsa Tanah Laut Tanam Pohon Demi Tutupan Lahan Lebih Luas

7 Februari 2025 - 09:47 WIB

Babinsa Tanah Laut Tanam Pohon Demi Tutupan Lahan Lebih Luas

Paulus, Maria, Yohanes Naput dan Kadiman Tidak Jujur pada Fakta Surat Asli 10 Maret 1990, Diduga Palsu dan Hanya Foto Copy

7 Februari 2025 - 05:55 WIB

Paulus, Maria, Yohanes Naput dan Kadiman Tidak Jujur pada Fakta Surat Asli 10 Maret 1990, Diduga Palsu dan Hanya Foto Copy
Trending di Berita