Pontianak Kalbar —- Kenyamanan ketenangan lingkungan merupakan dambaan setiap warga atau merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam
melaksanakan aktifitas sehari-hari kata Dr Herman Hofi Kepada Awak Media Jumat 01 Maret 2024.
Menurut Herman Hofi, Atas dasar hal tsb pemda kabupaten / Kota telah membentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Lembaga ini merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat. Bahkan dapat dikatakan RT dan RW merupakan front terdepan untuk menciptakan kenyamanan dan ketenangan dan jembatan komunikasi pemda dan masyarakat.
Mengingat akan pentingnya peran RT dan RW ini maka dinatur dalam berbagai regulasi yang diatur dalam Permen dagri No. 18 Thn 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Masih Ucap Herman,” Proses pembentukan kepengurusan RT maupun RW atas dasar prakarsa masyarakat, tidak boleh direkayasa untuk kepentingan kelurahan atau pemerintah desa, beberapa daerah seperti pemkot pontianak telah ada perda khusus tentang RT dan RW dengan struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan masyrakat setempat. didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Tugas pokok RT dan RW membantu kelurahan / desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Terlibih lagi Kota Pontianak sebagai ibukota provinsi kalbar, dimana aktivitas masyarakat sangat dinamis dan pluralis, dengan demikian sangat memungkinkan terjadi gangguan ketertiban masyarakat.
Dewasa ini di kota pontianak tingkat
kriminalitas cukup mengkhawatirkan. Keamanan dan ketertiban masyarakat
semakin terganggu tidak ada kenyamanan lagi jalan pada malam hari. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian
kendaraan motor.
Kondisi ini tentu perlu segera diatasi dengan cara optimalisasi kinerja RT dan RW serta membangun sinergisitas dengan Polresta dan Koramil dalam hal ini babinkantibmas dan Babinsa yang ada di setiap keluarahan atau desa. Tentu saja sinergisitas itu tidak hanya sebatas wacana atau tertuang di atas kertas semata.
Tapi pemda perlu memikirkan penambahan fasilitas atau kesejahteraan babinsa dan babinkantibmas yang selama ini tidak mendapatkan perhatian pemda padahal kerja mereka tidak dibatasi jam kantor sebagaimana halnya ASN, sudah selayaknya pemkot atau pemda mengalokasikan angaran khusus untuk babinsa dan babinkantibmas.
Jika ada upaya optimalisasi kinerja RT dan RW serta berkolaborasi dengan babinsa dan babinkantipmas maka
banyak hal yang dapat dilakukan guna menciftakan ketertiban dan keamanan dalan masyarakat tegas Dr Herman Hofi,dengan lantang.
Sumber: Dr.Herman Hofi
Jono