Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pengacara Jadi Garda Terdepan Lindungi Debitur dari Penarikan Paksa Leasing

badge-check


Pengacara Jadi Garda Terdepan Lindungi Debitur dari Penarikan Paksa Leasing Perbesar

KOTA KEDIRI – Pengacara memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa antara debitur dan perusahaan leasing (lembaga pembiayaan), baik dalam tahap preventif (pencegahan) maupun represif (penanganan perkara). Peran ini krusial untuk menjamin hak-hak konsumen dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama terkait jaminan fidusia dan penagihan.

Menurut Dedy Luqman Hakim,S.H., Seorang Praktisi Hukum Kediri, Inilah Beberapa peran utama Pengacara dalam sengketa leasing:

Pengacara Jadi Garda Terdepan Lindungi Debitur dari Penarikan Paksa Leasing

1. Pendampingan Hukum dan Mediasi (Non-Litigasi)

Negosiasi Ulang (Restrukturisasi): Pengacara membantu debitur merundingkan ulang persyaratan kontrak, seperti perpanjangan jangka waktu atau penundaan pembayaran, jika debitur mengalami kesulitan keuangan (wanprestasi).

Mencegah Penarikan Paksa: Pengacara mendampingi nasabah untuk memastikan penarikan objek jaminan (kendaraan/barang) dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak menggunakan cara-cara premanisme/kekerasan.

Mediasi dengan Leasing:
Pengacara berperan menjembatani kesepakatan damai antara debitur dan perusahaan leasing sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.

2. Penanganan Eksekusi Jaminan Fidusia

Memastikan Legalitas Sertifikat: Pengacara memastikan apakah perusahaan leasing memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah. Berdasarkan putusan MK, eksekusi sepihak tanpa sertifikat adalah melawan hukum.

Melawan Penarikan Sepihak: Pengacara mengambil tindakan hukum jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa di jalan atau rumah tanpa dokumen lengkap dan sertifikat fidusia.

3. Tindakan Litigasi (Persidangan)

Gugatan Perdata: Jika leasing melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan melawan hukum (seperti penarikan paksa yang merugikan), Pengacara dapat mewakili debitur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Laporan Pidana:
Pengacara membantu melapor ke polisi jika terjadi perampasan atau tindakan kekerasan oleh pihak ketiga (debt collector) yang ditunjuk leasing.

Pendampingan Debitur yang Dipolisikan: Pengacara mendampingi debitur jika leasing melaporkan debitur atas dugaan penggelapan barang jaminan.

4. Analisis Kontrak (Preventif)

Review Kontrak Leasing: Pengacara meninjau klausula baku dalam kontrak leasing untuk memastikan tidak ada poin yang memberatkan atau melanggar hak konsumen.

Secara keseluruhan, Pengacara memastikan bahwa penyelesaian sengketa leasing berjalan sesuai aturan, melindungi debitur dari tindakan sewenang-wenang, dan memfasilitasi solusi yang adil, Pungkas Dedy

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penuh Haru, Dandim 1505/Tidore Beri Penghargaan kepada Prajurit Purna Bakti dan Pindah Satuan

7 Juli 2026 - 12:08 WIB

Penuh Haru, Dandim 1505/Tidore Beri Penghargaan kepada Prajurit Purna Bakti dan Pindah Satuan

Eksklusif: Mengapa Rumah Hasil Keringat TKI Hong Kong Harus Dihancurkan? Mengungkap Fakta di Balik Pembongkaran yang Menghebohkan Bojonegoro

7 Juli 2026 - 04:59 WIB

Eksklusif: Mengapa Rumah Hasil Keringat TKI Hong Kong Harus Dihancurkan? Mengungkap Fakta di Balik Pembongkaran yang Menghebohkan Bojonegoro

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

6 Juli 2026 - 23:03 WIB

AHU PERUBAHAN LIN HASIL MUBESLUB SURABAYA RESMI TERBIT, DPD Bilang : OKNUM PEMBUAT GADUH HARUS HENTIKAN FITNAH

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

4 Juli 2026 - 13:51 WIB

Kodim 1505/Tidore Bersama Mahasiswa KKN Unkhair dan Pemuda Tuguwaji Gelar Aksi Bersih Pantai Tugulufa

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita