**Probolinggo** – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo, memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo untuk tahun anggaran 2025. Pembahasan ini dimulai dengan penyampaian Nota Penjelasan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin (28/10/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi, dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Dalam Nota Penjelasannya, Bupati menyampaikan proyeksi potensi pendapatan daerah untuk tahun 2025 yang diperkirakan akan meningkat sebesar 3,71%, setara dengan Rp 90.982.527.474,00. Total pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp 2.358.265.826.005,00 menjadi Rp 2.449.248.353.479,00.

Peningkatan pendapatan ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan transfer dari pemerintah pusat. Namun, perlu dicatat bahwa sebagian besar pendapatan yang diterima sudah ditentukan penggunaannya. Dalam rincian pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dialokasikan sebesar Rp 404.076.738.378,00, meningkat 21,35% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 317.806.509.649,00. Sedangkan, pendapatan transfer hanya mengalami kenaikan 0,28% menjadi Rp 2.045.171.615.101,00.
Sementara itu, belanja daerah Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp 2.574.248.353.479,00, yang mengalami penurunan sebesar 1,22% atau Rp 31.508.248.402,00 dibandingkan dengan belanja tahun lalu yang mencapai Rp 2.605.756.601.881,00. Penurunan ini disebabkan oleh adanya program atau kegiatan yang tidak lagi mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat, seperti yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan juga tidak adanya anggaran untuk Pemilukada yang akan berlangsung di tahun 2025.
Belanja daerah tersebut dibagi berdasarkan jenis belanja, yaitu: belanja operasi yang dialokasikan sebesar Rp 1.891.315.717.843,00, mengalami kenaikan 4,35% atau Rp 82.208.081.059,00 dibandingkan tahun sebelumnya; belanja modal mengalami penurunan 34,58% menjadi Rp 194.739.846.181,00; belanja tidak terduga tetap sebesar Rp 10.000.000.000,00; dan belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 478.192.789.455,00, yang juga mengalami penurunan sebesar 7,32%.
Dari total pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 2.449.248.353.479,00, jika dibandingkan dengan total belanja daerah yang sebesar Rp 2.574.248.353.479,00, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 125.000.000.000,00. Untuk menutupi defisit ini, alokasi penerimaan pembiayaan daerah diasumsikan sebesar Rp 125.000.000.000,00, meskipun mengalami penurunan sebesar 101,99% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 252.490.775.876,00.
Penurunan asumsi penerimaan pembiayaan ini diakibatkan oleh tingginya persentase realisasi penyerapan anggaran pada tahun 2024 yang sudah mencapai 63,88% hingga triwulan ketiga. Pengeluaran pembiayaan untuk tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 0,00, menurun dari Rp 5.000.000.000,00 pada tahun sebelumnya.
Pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025 ini akan berlanjut dengan sesi Pemandangan Umum (PU) fraksi, jawaban eksekutif atas PU fraksi, serta pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
(Edi D)