JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah memperkenalkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Penerbitan beleid tersebut disampaikan sebagai langkah untuk membangun dasar pengaturan yang lebih jelas bagi layanan transportasi online di Indonesia. Aturan ini mencakup berbagai kegiatan yang berlangsung dalam ekosistem digital, termasuk layanan ojek online dan kurir online yang selama ini menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat serta distribusi barang.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan penerbitan perpres itu setelah mengikuti rapat koordinasi di kompleks DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Keterlibatan sejumlah kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa pengaturan transportasi berbasis platform membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan bagi pemerintah dalam menata hubungan dan kepentingan yang terdapat dalam layanan transportasi digital. Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan arah bagi pengelolaan layanan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem yang melibatkan pengemudi, kurir, pengguna, penyedia platform, dan pelaku usaha terkait. Pemerintah juga menempatkan aturan tersebut sebagai pijakan untuk memastikan perkembangan transportasi online berlangsung secara lebih tertib dan terkoordinasi. Dengan diterbitkannya beleid ini, pembahasan mengenai tata kelola ojek online serta kurir online kini memiliki dasar kebijakan di tingkat nasional.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar penetapan tarif layanan ojek online dan pengantaran. Berdasarkan penjelasan Bambang Eko Suhariyanto, beleid tersebut mengatur sejumlah aspek yang saling berkaitan dalam ekosistem transportasi digital. Ruang lingkupnya meliputi sistem elektronik, pengembangan usaha mikro, pola kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta ketentuan pelaksanaan yang perlu dijabarkan oleh kementerian teknis.
Dengan cakupan tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya menempatkan layanan digital sebagai persoalan mobilitas, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola ekonomi dan perlindungan pekerja. Pengaturan sistem elektronik diperlukan untuk mendukung operasional platform, sedangkan ketentuan mengenai usaha mikro dan kemitraan berkaitan dengan hubungan perusahaan aplikasi, pengemudi, pelaku usaha, serta pihak lain yang terlibat. Di sisi lain, aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja dalam ekosistem tersebut.
Sufmi Dasco Ahmad turut menjelaskan bahwa beleid ini memuat pengaturan mengenai angkutan orang, barang, dan makanan. Artinya, ketentuan yang disiapkan pemerintah mencakup berbagai jenis layanan berbasis aplikasi, mulai dari mobilitas penumpang hingga distribusi barang dan pemesanan makanan. Pengaturan yang menyentuh beberapa sektor tersebut menuntut pembagian kewenangan serta penyusunan aturan turunan yang jelas.
Banyaknya kementerian yang terlibat kemudian mendorong pemerintah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama. Lembaga koordinasi ini diperlukan agar penyusunan peraturan menteri dan aturan pelaksanaan lainnya berlangsung secara sinkron, harmonis, dan tidak menimbulkan perbedaan ketentuan antarinstansi. Sekretariat bersama tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurahman. Melalui mekanisme itu, pemerintah diharapkan dapat menyelaraskan kepentingan transportasi, ekonomi digital, pelindungan pekerja, serta pengembangan usaha mikro dalam pelaksanaan perpres.
Beleid baru mengenai transportasi digital membagi kewenangan pengaturan tarif Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan jenis layanan yang diberikan, sehingga pengaturan tarif untuk pengangkutan barang dan makanan berada pada kementerian yang berbeda dari layanan ojek online untuk penumpang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur tarif layanan pengangkutan barang dan makanan. Ruang lingkup ini mencakup layanan pengantaran yang menggunakan platform digital, baik untuk kebutuhan pengiriman barang maupun pemesanan makanan. Penjelasan tersebut menjadi dasar untuk memahami bahwa pengaturan tarif pada kedua jenis layanan itu tidak ditangani oleh Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan tarif untuk layanan ojek online yang mengangkut penumpang. Dengan demikian, pembagian kewenangan dalam beleid tersebut membedakan layanan berdasarkan objek yang diangkut, yakni barang dan makanan di satu sisi serta penumpang di sisi lain. Ketentuan ini menempatkan masing-masing kementerian pada bidang pengaturan yang telah dijelaskan oleh pejabat terkait.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan keputusan menteri mengenai tarif biaya aplikator. Dalam keputusan tersebut, biaya yang dapat dikenakan aplikator ditetapkan paling tinggi 8 persen untuk setiap pesanan. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Juli 2026 dan menjadi bagian dari pengaturan yang berada dalam lingkup Kementerian Perhubungan, khususnya terkait layanan ojek online yang mengangkut penumpang. Adapun pengaturan tarif pengangkutan barang dan makanan tetap dikaitkan dengan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa Pasal 11 Ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 memberikan mandat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menetapkan biaya jasa transportasi dalam layanan pengantaran barang dan makanan. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun kerangka tarif yang lebih jelas, terutama di tengah berkembangnya layanan berbasis platform digital dan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap jasa pengantaran.
Pengaturan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menentukan nominal yang dibayarkan pengguna. Pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan pendapatan pengemudi atau mitra pengantaran. Prinsip utamanya adalah memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak dan sepadan dengan pekerjaan yang dilakukan. Perhitungan tarif juga perlu mencerminkan berbagai risiko selama menjalankan layanan, seperti kepadatan lalu lintas, jarak tempuh, kondisi cuaca, waktu tunggu, serta potensi keselamatan dan keamanan di perjalanan.
Nezar menyampaikan bahwa ketentuan teknis mengenai pelaksanaan mandat tersebut akan dituangkan melalui peraturan menteri. Aturan ini nantinya mencakup perhitungan dan formulasi tarif jasa pengantaran barang maupun makanan, sehingga terdapat acuan yang dapat diterapkan secara konsisten. Pemerintah masih perlu merumuskan parameter yang relevan dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk platform digital, pengemudi, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna layanan.
Selain aspek besaran tarif, proses pembentukannya akan diarahkan agar dapat dipertanggungjawabkan dan berlangsung secara transparan. Platform diharapkan memiliki dasar perhitungan yang jelas ketika menetapkan biaya kepada pengguna maupun pembagian pendapatan kepada pengemudi. Mekanisme tersebut penting untuk mengurangi ketidakpastian, mencegah praktik yang merugikan salah satu pihak, serta membangun kepercayaan terhadap ekosistem transportasi digital. Dengan adanya formula dan prosedur yang terbuka, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara lebih terukur, sementara seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai hak, kewajiban, dan komponen biaya dalam layanan pengantaran.
















