Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Pemdes Sutawinangun Terkait Dana Desa dan PADes, Kades Bungkam Tiga Hari

badge-check


Pemdes Sutawinangun Terkait Dana Desa dan PADes, Kades Bungkam Tiga Hari Perbesar

Patrolihukum.net // Kab. Cirebon – Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selalu menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini seiring dengan diaturnya dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan PADes sebagai sumber pendapatan dari kewenangan desa. PADes dapat berasal dari berbagai sumber, seperti hasil usaha desa, aset desa, swadaya masyarakat, dan berbagai bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.

Secara umum, PADes diharapkan mampu mendukung pembangunan desa, namun pengelolaannya harus melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Pendapatan Desa, yang tercakup dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), harus menyertakan rincian kegiatan, sumber pendanaan, serta alokasi anggaran yang jelas. Melalui DPA tersebut, Desa memiliki pedoman untuk menggunakan anggaran secara tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.

Pemdes Sutawinangun Terkait Dana Desa dan PADes, Kades Bungkam Tiga Hari

Namun, dalam praktiknya, banyak desa yang belum sepenuhnya terbuka dalam mengelola dana tersebut. Seperti yang terjadi di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pemerintah Desa di sana, yang dipimpin oleh Kuwu Dias Fakhnuritasari, M.Pd, sempat bungkam ketika wartawan mencoba mengonfirmasi tentang pengelolaan PADes di desa tersebut.

Selama tiga hari berturut-turut, wartawan menghubungi Kuwu Dias melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dana desa dan PADes yang dikelola oleh Pemerintah Desa Sutawinangun. Pada hari ketiga, Kuwu Dias akhirnya memberikan jawaban singkat, “Lihat dibaligho dan cukup ya pak pertanyaannya.”

Padahal, berdasarkan keterangan dari warga setempat, PADes Sutawinangun tidak dapat dianggap kecil. Salah seorang warga mengatakan bahwa jumlah PADes yang diterima desa tersebut jauh di atas 10 juta rupiah, yang menunjukkan bahwa aliran dana desa di Desa Sutawinangun seharusnya memiliki pengelolaan yang jelas dan terbuka.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kades atau Kuwu seharusnya bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), yang menjadi alat evaluasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Sayangnya, di Desa Sutawinangun, hal tersebut tampak sulit ditemukan, meskipun menjadi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan setiap tahun.

Sejak menjabat pada Januari 2020, Kuwu Dias Fakhnuritasari mengungkapkan visi dan misinya yang fokus pada penanggulangan bencana banjir dan masalah sampah di desa. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran yang seharusnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berharap agar pengelolaan keuangan desa dapat lebih terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung kemajuan Desa Sutawinangun yang lebih baik di masa depan. (***)


(tim/sys/kus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Raih WTP Ke-12 Beruntun dari BPK RI

17 April 2025 - 20:48 WIB

Pemkab Probolinggo Raih WTP Ke-12 Beruntun dari BPK RI

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

17 April 2025 - 20:41 WIB

Polres Blora Tetapkan Ketua Panitia Proyek RS PKU Muhammadiyah Jadi Tersangka Kecelakaan Lift

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

17 April 2025 - 20:15 WIB

Anak Kadus Diduga Dikeroyok Puluhan Orang, Suasana Desa Payung Memanas

Desa Wonokerso Jadi yang Pertama Lunasi PBB di Kecamatan Sumber

17 April 2025 - 18:36 WIB

Desa Wonokerso Jadi yang Pertama Lunasi PBB di Kecamatan Sumber

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali

17 April 2025 - 17:46 WIB

Pembunuh Wanita di Banyuanyar Probolinggo Ditangkap di Bali
Trending di Hukum dan Kriminal