Jakarta | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia masih menemukan kasus pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa berat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemasungan belum sepenuhnya berakhir dan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam layanan kesehatan jiwa serta perlindungan kemanusiaan di Indonesia.
Pada triwulan III 2026, tercatat sebanyak 2.365 orang mengalami pemasungan akibat gangguan jiwa berat. Data ini mencakup orang dengan kondisi gangguan jiwa berat, termasuk psikosis akut dan skizofrenia. Jumlah tersebut menggambarkan bahwa praktik pemasungan masih terjadi pada sebagian orang yang membutuhkan perhatian dan penanganan dalam konteks kesehatan jiwa.
Angka 2.365 orang bukan sekadar catatan statistik mengenai gangguan jiwa. Data itu memperlihatkan masih adanya persoalan kesehatan dan kemanusiaan yang perlu dipandang secara serius. Pemasungan berkaitan langsung dengan pembatasan kebebasan seseorang, sekaligus menunjukkan bahwa hak dasar orang dengan gangguan jiwa masih berada dalam kondisi yang terancam.
Temuan Kementerian Kesehatan juga menegaskan pentingnya melihat isu ini sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar, bukan hanya sebagai persoalan medis. Orang dengan gangguan jiwa berat, termasuk mereka yang mengalami psikosis akut dan skizofrenia, tetap merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi. Karena itu, keberadaan ribuan orang yang masih mengalami pemasungan menjadi gambaran bahwa persoalan tersebut masih nyata di Indonesia.
Data pada triwulan III 2026 memberikan gambaran mengenai skala masalah yang masih dihadapi. Selama masih ditemukan 2.365 orang dalam kondisi pemasungan akibat gangguan jiwa berat, isu ini tetap menjadi perhatian penting bagi kesehatan masyarakat dan kemanusiaan. Pencatatan tersebut menjadi penanda bahwa perlindungan terhadap hak dasar orang dengan gangguan jiwa masih perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam memahami situasi kesehatan jiwa di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendorong penanganan terhadap praktik pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa. Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, Imran Pambudi, menyampaikan bahwa kementerian sedang berupaya mengatasi persoalan tersebut melalui penguatan layanan, koordinasi, dan perhatian terhadap kelompok yang selama ini rentan kehilangan akses atas hak-haknya. Dalam pandangan pemerintah, orang yang dipasung perlu dibebaskan agar dapat memperoleh perawatan serta dukungan yang layak sesuai kondisi masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Imran kepada awak media di Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pasien dengan kondisi psikotik atau skizofrenia tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan kesehatan. Pemasungan juga menyentuh aspek hak asasi manusia karena membatasi kebebasan, menghambat mobilitas, dan berpotensi menjauhkan pasien dari layanan kesehatan maupun kehidupan sosial. Karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan yang lebih luas, bukan hanya pemberian terapi medis, melainkan juga perlindungan, pendampingan keluarga, serta dukungan dari lingkungan dan pemerintah daerah.
Untuk mempercepat upaya tersebut, Kemenkes juga menerapkan kebijakan pemberian penghargaan kepada kabupaten dan kota yang berhasil melakukan pembebasan pasung atau menjalankan program bebas pasung. Penghargaan ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem layanan kesehatan jiwa, melakukan pendataan, dan memastikan pasien memperoleh tindak lanjut setelah dibebaskan. Program tersebut juga dapat mendorong kerja sama fasilitas kesehatan, keluarga, dinas terkait, serta masyarakat sehingga pembebasan tidak berhenti pada pelepasan fisik, tetapi berlanjut pada pemulihan dan pemenuhan hak dasar pasien.
Menurut Dr. dr. Hervita Diatri, SpKJ, SubspKom(K), spesialis kesehatan jiwa sekaligus Ketua Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial FKUI-RSCM, fenomena pemasungan menunjukkan bahwa layanan kesehatan jiwa masih belum mampu menjangkau dan memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat secara memadai. Pemasungan bukan hanya menggambarkan kondisi seseorang yang mengalami gangguan jiwa, tetapi juga menjadi tanda bahwa dukungan kesehatan jiwa belum tersedia secara optimal bagi pasien dan keluarganya. Pandangan tersebut menempatkan pemasungan sebagai persoalan yang berkaitan dengan akses terhadap layanan, pendampingan, serta pemenuhan hak pasien.
Dalam kondisi dipasung, pasien mengalami keterbatasan untuk bergerak, berinteraksi, dan menjalani kehidupan sehari-hari secara layak. Situasi ini juga dapat membuat pasien semakin jauh dari lingkungan sosialnya. Hervita menjelaskan bahwa pasien dalam kondisi tersebut kerap dikucilkan oleh lingkungan. Pengucilan itu memperlihatkan bahwa persoalan pemasungan tidak berhenti pada kebutuhan perawatan medis. Pasien juga membutuhkan penerimaan, perlindungan, dan dukungan sosial agar dapat tetap dipandang sebagai individu yang memiliki martabat serta hak dasar.
Karena itu, penanganan terhadap pemasungan perlu dipahami secara lebih luas daripada sekadar membebaskan pasien dari belenggu atau memberikan pengobatan. Perhatian perlu diarahkan pada keberlanjutan layanan kesehatan jiwa, pendampingan pasien, dan keterlibatan lingkungan dalam proses pemulihan. Ketika pasien tidak memperoleh akses layanan yang memadai dan pada saat yang sama dikucilkan, haknya untuk mendapatkan perawatan, rasa aman, kebebasan bergerak, serta kehidupan yang bermartabat ikut terancam. Keterangan Hervita menegaskan pentingnya melihat pemasungan sebagai persoalan kesehatan jiwa dan kemanusiaan yang memerlukan respons layanan serta dukungan masyarakat secara berkelanjutan.
Pengucilan terhadap pasien gangguan jiwa yang dipasung tidak hanya membatasi ruang gerak dan hubungan sosial, tetapi juga dapat memengaruhi keberadaan mereka dalam administrasi kependudukan. Dalam situasi ketika seseorang dirantai, dikurung, dan tidak dilibatkan dalam kehidupan keluarga maupun lingkungan, kebutuhan untuk memiliki dokumen kependudukan sering kali ikut terabaikan. Pasien dapat tidak lagi tercatat secara aktif atau dianggap tidak memerlukan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena kesehariannya hanya berlangsung di tempat pemasungan.
Hervita menyampaikan bahwa pada sebagian keluarga, anggota keluarga yang dipasung diperlakukan seolah-olah tidak lagi membutuhkan identitas kependudukan. Kondisi fisik dan sosialnya yang terisolasi membuat keberadaan pasien tidak selalu diperhitungkan dalam pengurusan administrasi. Padahal, KTP dan dokumen kependudukan lain menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan. Ketika identitas tersebut tidak dimiliki, tidak diperbarui, atau tidak tercatat dengan baik, pasien dapat mengalami hambatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan, bantuan sosial, maupun layanan publik lainnya.
Keterbatasan administrasi ini memperbesar dampak pengucilan yang telah dialami pasien. Hak yang semestinya dapat digunakan menjadi sulit dijangkau karena pasien tidak memiliki dokumen atau tidak dapat diproses sebagai penerima layanan. Dalam gambaran yang disampaikan Hervita, akses pasien terhadap layanan dan hak-haknya bahkan dapat disebut seolah-olah menjadi nol ketika status kependudukannya tidak diakui atau tidak dipenuhi. Karena itu, Hervita menekankan perlunya memastikan status kependudukan serta pemenuhan hak pasien, agar mereka tetap dapat mengakses layanan yang semestinya meskipun pernah mengalami pemasungan dan pengabaian.
















