Pelaku Ujaran Kebencian dan Ilegal Akses Di Tangkap Polisi

Patrolihukum.net…

Kota Samarinda, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menangkap pelaku inisal SH (29 Tahun) dengan kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks, pada hari Rabu (26/07/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli S.I.K.,M.H.,M.Si., mengatakan dalam press release bahwa kronologis kejadiannya bermula pada hari Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 11.30 WITA di Jl.Pusaka Bendang telah terjadi peristiwa kejahatan informasi dan transaksi elektronik dimana pelapor berinisial S (47 Tahun) merasa keberatan dan melaporkan pelaku akibat beberapa postingan nya di media sosial grup Facebook tentang foto Kh M Zaini Bin Abdul Ghani Al Banjari (abah guru sekumpul) yang di hina, dihujat dan dilecehkan oleh pelaku sehingga pelapor melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda.

Atas laporan tersebut unit Tipideksus beserta tim opsnal unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa akun Facebook yang digunakan merupakan akun di Handphone yang telah hilang sebelumnya. dari hasil pengembangan ditemukan pelaku dengan inisial SH pelaku ditangkap dirumahnya beserta barang bukti berupa 3 (tiga) Screenshoot unggahan pelaku, 1 (satu) Unit Handphone, 1 (satu) kotak Handphone dan 1 (satu) buah akun Facebook.

Atas perbuatannya pelaku berinisial SH disangkakan pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 atau pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 2 UU RI No.19 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana paling lama 8 (delapan) Tahun dan denda paling tinggi Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *