Morut Patroli Hukum Net, pajak adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah ( PAD) untuk mendukung program kegiatan pembangunan pemerintahan daerah Kabupaten Morowali Utara . Hal tersebut sejalan dengan program Visi Misi Bupati Morowali Utara DR.dr. Delis Julkarson Hehi Mars yaitu , membangun Kabupaten Morowali Utara yang Sehat Cerdas Sejahtera ( SCS) . Wajib hukumnya setiap investor yang berinvestasi di daerah ini, bukan hanya untuk datang mencari keuntungan sepihak, tetapi bersinergi / berkolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten Morowali Utara untuk mendukung program pembangunan , yaitu sektor pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali Utara, ” Agung Pongah S.T MM mengungkapkan, kami selalu berupaya seoptimal mungkin, melakukan koordinasi secara persuasif mengingatkan kepada pihak perusahaan PT SEI sebagai wajib pajak, untuk konsisten dan tepat waktu membayar kewajibanya ke Kas daerah, ” terang Agung.
Menurut mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Morowali Utara, tunggakan pajak Galian C PT SEI tahun 2019, masih tersisa 3.300.000.000 ( Tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang belum disetor ke Kas Daerah Kabupaten Morowali Utara hingga saat ini, ” ujar Kaban . Sebelumnya pihak perusahaan tersebut sudah berjanji akan menyelesaikan kewajiban-nya diakhir Desember tahun 2024 lalu, namun tidak dtepati, ” terang Kaban bada singkat.
Ketua Komisi II DPRD kabupaten Morowali Utara, ” Holiliana Tumimomor dari Partai Demokrat berpendapat, ya wajib hukumnya setiap wajib pajak membayar kewajibannya ke daerah, dan harus ditagih, karena merupakan sumber pendapatan asli daerah Morowali Utara, untuk bisa menunjang kegiatan pembangunan daerah ini, ” terangnya optimis.
Hal senada di sampaikan anggota DPRD Morowali Utara dari Partai PDI Perjuangan, ” Esrom Soromi mengatakan, terkait tunggakan pajak pihak PT SEI tersebut, harus ditagih, karena sudah jelas aturannya setiap perusahaan berinvestasi didaerah ini, harus mematuhi regulasi aturan yang sudah ditetapkan, dan Dinas terkait segera melakukan penagihan untuk mendukung pembanganan yang Segat Cerdas Sehatera ( SCS) beber Esron Soromi.
Pihak media ini sudah melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan PT SEI terkait tunggakan pajak Galian C tahun 2019 senilai 3.300.000.000 ( Tiga Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) belum ada tanggapan pihak perusahaan. Pertanyaan apakah Pemda Morowali Utara atau Dinas terkait berani melakukan penagihan tunggakan pajak di perusahaan PT SEI ??. ( Tim redaksi Patroli Hukum)