Banggai – Pada Senin 06 Januari 2025, kepada awak media ini salah satu sumber terpercaya mengungkapkan, yang mana telah terjadi dugaan penjualan sapi bantuan dari pemerintah oleh Kadus 5 Desa Lembah Tompotika Kepada salah satu tengkula yang ada di Desa Bima Karya, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah 10 ekor,”jelasnya.
Dalam hal ini pihak awak media mengkonfirmasi pihak Polsek Bualemo, melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, yang di tanggapi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo, pernah saya konfirmasi ke yang bersangkutan pak penjelasannya sapi itu penyakitan dan kurus sehingga alasannya di jual dan ini nomor yang bersangkutan silahkan di hubungi agar lebih jelasnya pak,”tulis Kanitreskrim.
Oleh sebab itu berdasarkan informasi tersebut awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dusun (Kadus) 5 Desa Lembah Tompotika (Samaku) melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, dan oknum tersebut dalam keadaan aktif namun engan membacanya.
Lebih lanjut lagi awak media ini pula mengkonfirmasi yang diduga sebagai tengkula sapi dengan dugaan sebagai penanda melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx dan dalam keadaan aktif juga namun engan membacanya.
Melanjutkan, berdasarkan penjelasan Kanitreskrim Polsek Bualemo, atas dasar keterangan oknum tersebut, berarti Pemerintah memberikan bantuan ternak sapi yang tidak layak di pelihara masyarakat penyakitan dan kurus, namun perlu di ketahui bersama yang namanya bantuan apa lagi ternak sapi tidak ada alasan atau pun dasar oknum Kadus 5 menjualnya.
Ada pun hal tersebut benar terjadi, namun aturan mana yang membenarkan melakukan hal tersebut, yang seharusnya oknum Kadus 5 harus berkonsultasi kepada pemerintah atau pun Instasi terkait yang memberikan bantuan bukan mengambil keputusan sepihak, sehingga dengan adanya peristiwa tersebut oknum Kadus 5 harus di proses sesuai hukum yang berlaku, agar dapat menjadi perhatian dan tidak terulang kembali hal serupa bagi yang lain.
Sampai berita ini tayang terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan sapi bantuan oleh Kadus 5 Desa Samaku, belum ada tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum, sehingga di duga oknum Kadus miliki Beking, terkesan kebal hukum, oleh sebab itu patut di duga penegakan supremasi hukum di Banggai mati suri disinyalir adanya pembiaran, terkait dugaan Kadus 5 desa samaku jual sapi bantuan, telah rugikan negara, tangkap dan penjarakan,”pungkasnya.
Dengan harapan siapa pun yang terlibat proses sesuai aturan yang berlaku jangan pilih kasih, di negara ini tidak ada yang kebal hukum.
LP. Red/tim