*Surabaya, 27 Juni 2024* – Enam pemuda yang mengaku dari kelompok perusuh bernama “Pasukan Angin Malam” diamankan Polisi ketika hendak tawuran di sekitar kawasan Sidotopo Dipo, Surabaya.
Mereka diringkus oleh Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya saat patroli live streaming pada Kamis, (27/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Keenam pemuda tersebut adalah AZZ (20) warga Rusun Sumbo Surabaya, NFH (15) warga Tuwuh Kalirejo, RA (15) warga Tuwuwoh 3F, INF (14) warga Kapasan Dalam, LI (13) warga Jalan Wonokusumonjaya, dan MHH (16) warga Wonokusumo Bakti 1 Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, menyatakan bahwa keenam pemuda tersebut mengaku hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.
“Para remaja tersebut mengaku mengikuti grup bernama ‘Pasukan Angin Malam’. Mereka janjian akan melaksanakan tawuran di sekitar Sidotopo Dipo, Surabaya,” tutur Teguh Santoso, Kamis (27/6/2024).
Setelah mengamankan enam pemuda itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah sajam celurit sedang, satu buah gergaji sedang, satu parang, satu unit handphone, dan tiga unit sepeda motor.
Keenam remaja tersebut dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam.
(Yahmin)