Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Patah di Tengah Pelabuhan Probolinggo, Insiden Tongkang DABN Buka Dugaan Bisnis Monopoli

badge-check


Patah di Tengah Pelabuhan Probolinggo, Insiden Tongkang DABN Buka Dugaan Bisnis Monopoli Perbesar

Patrolihukum.net, Probolinggo – Insiden patahnya kapal tongkang BG MARINE POWER 3303 di Pelabuhan Jetty 1 PT DABN, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Kejadian tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan aktivitas bongkar muat, yang melibatkan pengelola pelabuhan serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.

Kapal tongkang bermuatan batu split (batu koral) itu dilaporkan patah di bagian tengah saat proses bongkar muat berlangsung. Insiden tersebut bukan hanya mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem keselamatan pelabuhan, tetapi juga memunculkan kembali isu lama terkait dugaan praktik monopoli dan ketertutupan bisnis di kawasan Pelabuhan PT DABN.

Patah di Tengah Pelabuhan Probolinggo, Insiden Tongkang DABN Buka Dugaan Bisnis Monopoli

Sejumlah pengusaha lokal mengaku kesulitan untuk masuk dan bermitra dalam aktivitas usaha di lingkungan pelabuhan tersebut. Mereka menilai adanya hambatan nonteknis yang diduga melibatkan kepentingan pihak-pihak tertentu, sehingga iklim usaha menjadi tidak sehat dan tidak kompetitif.

Sorotan keras datang dari Utoro Yuawanto, aktivis sekaligus penasihat Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI). Pria yang akrab disapa Iwan itu menilai insiden patahnya tongkang merupakan akibat langsung dari kecerobohan dalam proses bongkar muat serta lemahnya pengawasan di lapangan.

“Pada intinya, insiden ini merupakan bentuk kecerobohan saat bongkar muat. Patah di tengah itu tidak mungkin terjadi kalau pengawasan berjalan maksimal. Ini menunjukkan lemahnya kontrol dari pihak PBM dan otoritas pelabuhan,” ujar Iwan, yang juga dikenal sebagai mantan pengusaha bongkar muat di kawasan pelabuhan.

Menurutnya, aktivitas bongkar muat di pelabuhan memiliki risiko tinggi dan seharusnya dilaksanakan dengan standar keselamatan yang ketat, bukan semata-mata mengejar target dan keuntungan.

Iwan menegaskan, insiden tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam operasional pelabuhan, baik pengelola, PBM, maupun KSOP sebagai regulator dan pengawas.

“Pengawasan di lapangan harus diperketat. Jangan asal-asalan dan terburu-buru. Jangan hanya memikirkan keuntungan bisnis, keselamatan pekerja dan keamanan pelayaran harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat pelabuhan merupakan objek vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, lingkungan, serta kelancaran distribusi logistik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kapal tongkang BG MARINE POWER 3303 diketahui bersandar di Pelabuhan DABN Jetty 1 sejak Rabu, 24 Desember 2025. Namun, saat proses bongkar muat berlangsung keesokan harinya, kapal tersebut mengalami patah di bagian tengah. Hingga kini, insiden itu masih menyisakan pertanyaan besar terkait standar operasional, pengawasan KSOP, serta dugaan adanya praktik monopoli dalam aktivitas kepelabuhanan di wilayah tersebut.

Insiden patahnya kapal tongkang tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    • Pasal 208 ayat (1):
      Syahbandar bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.
    • Pasal 219:
      Setiap kegiatan di pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    • Pasal 3 ayat (1):
      Pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    • Pasal 17 ayat (1):
      Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)
    • Mengatur kewajiban pemenuhan standar keselamatan, perizinan, dan pengawasan usaha kepelabuhanan.

Insiden ini menjadi ujian serius bagi komitmen keselamatan dan transparansi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem bongkar muat, peran KSOP, serta tata kelola bisnis pelabuhan dinilai mendesak demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

(Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makanan MBG Diduga Berulat dan Telur Busuk, Program Gizi di Probolinggo Tuai Sorotan

16 Februari 2026 - 17:43 WIB

Makanan MBG Diduga Berulat dan Telur Busuk, Program Gizi di Probolinggo Tuai Sorotan

Badrus Seman: Penguatan LBH Jadi Kunci Perlindungan Hak Konstitusional Warga

16 Februari 2026 - 15:51 WIB

Badrus Seman: Penguatan LBH Jadi Kunci Perlindungan Hak Konstitusional Warga

Wujud Implementasi SAE Kesehatan, LKNU Kota Kraksaan Gelar Baksos Harlah ke-103 NU

16 Februari 2026 - 14:09 WIB

Wujud Implementasi SAE Kesehatan, LKNU Kota Kraksaan Gelar Baksos Harlah ke-103 NU

Dugaan Pelanggaran ITE, Warga Wonokerso Berinisial SS Resmi Dilaporkan ke Polisi

16 Februari 2026 - 12:52 WIB

Dugaan Pelanggaran ITE, Warga Wonokerso Berinisial SS Resmi Dilaporkan ke Polisi

Skandal KDMP di Kabupaten Kediri: Program Desa Diduga Berdiri di Atas Lahan Terlarang, Hukum Dilanggar Terang-Terangan

16 Februari 2026 - 12:33 WIB

Skandal KDMP di Kabupaten Kediri: Program Desa Diduga Berdiri di Atas Lahan Terlarang, Hukum Dilanggar Terang-Terangan
Trending di Opini