Patrolihukum.net, Probolinggo – Insiden patahnya kapal tongkang BG MARINE POWER 3303 di Pelabuhan Jetty 1 PT DABN, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Kejadian tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan aktivitas bongkar muat, yang melibatkan pengelola pelabuhan serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.
Kapal tongkang bermuatan batu split (batu koral) itu dilaporkan patah di bagian tengah saat proses bongkar muat berlangsung. Insiden tersebut bukan hanya mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem keselamatan pelabuhan, tetapi juga memunculkan kembali isu lama terkait dugaan praktik monopoli dan ketertutupan bisnis di kawasan Pelabuhan PT DABN.

Sejumlah pengusaha lokal mengaku kesulitan untuk masuk dan bermitra dalam aktivitas usaha di lingkungan pelabuhan tersebut. Mereka menilai adanya hambatan nonteknis yang diduga melibatkan kepentingan pihak-pihak tertentu, sehingga iklim usaha menjadi tidak sehat dan tidak kompetitif.
Sorotan keras datang dari Utoro Yuawanto, aktivis sekaligus penasihat Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI). Pria yang akrab disapa Iwan itu menilai insiden patahnya tongkang merupakan akibat langsung dari kecerobohan dalam proses bongkar muat serta lemahnya pengawasan di lapangan.
“Pada intinya, insiden ini merupakan bentuk kecerobohan saat bongkar muat. Patah di tengah itu tidak mungkin terjadi kalau pengawasan berjalan maksimal. Ini menunjukkan lemahnya kontrol dari pihak PBM dan otoritas pelabuhan,” ujar Iwan, yang juga dikenal sebagai mantan pengusaha bongkar muat di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, aktivitas bongkar muat di pelabuhan memiliki risiko tinggi dan seharusnya dilaksanakan dengan standar keselamatan yang ketat, bukan semata-mata mengejar target dan keuntungan.
Iwan menegaskan, insiden tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam operasional pelabuhan, baik pengelola, PBM, maupun KSOP sebagai regulator dan pengawas.
“Pengawasan di lapangan harus diperketat. Jangan asal-asalan dan terburu-buru. Jangan hanya memikirkan keuntungan bisnis, keselamatan pekerja dan keamanan pelayaran harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, mengingat pelabuhan merupakan objek vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, lingkungan, serta kelancaran distribusi logistik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kapal tongkang BG MARINE POWER 3303 diketahui bersandar di Pelabuhan DABN Jetty 1 sejak Rabu, 24 Desember 2025. Namun, saat proses bongkar muat berlangsung keesokan harinya, kapal tersebut mengalami patah di bagian tengah. Hingga kini, insiden itu masih menyisakan pertanyaan besar terkait standar operasional, pengawasan KSOP, serta dugaan adanya praktik monopoli dalam aktivitas kepelabuhanan di wilayah tersebut.
Insiden patahnya kapal tongkang tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Pasal 208 ayat (1):
Syahbandar bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran. - Pasal 219:
Setiap kegiatan di pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
- Pasal 208 ayat (1):
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pasal 3 ayat (1):
Pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Pasal 3 ayat (1):
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Pasal 17 ayat (1):
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli.
- Pasal 17 ayat (1):
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja)
- Mengatur kewajiban pemenuhan standar keselamatan, perizinan, dan pengawasan usaha kepelabuhanan.
Insiden ini menjadi ujian serius bagi komitmen keselamatan dan transparansi pengelolaan pelabuhan di Probolinggo. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem bongkar muat, peran KSOP, serta tata kelola bisnis pelabuhan dinilai mendesak demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
(Bbg/**)

























