Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

TNI, AD-AL-AU

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

badge-check


Panglima TNI Tegaskan: TNI yang  Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini Perbesar

Jakarta – Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2,  UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI

Panglima TNI Tegaskan: TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan  tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koarmada III, Berbagi Berkah Ramadhan: Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan

28 Maret 2025 - 12:45 WIB

Koarmada III, Berbagi Berkah Ramadhan: Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan

Apel Bersama TNI-POLRI dan Pemda Papua Barat Daya : Sinergi Untuk Keamanan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446/H Tahun 2025

28 Maret 2025 - 12:36 WIB

Apel Bersama TNI-POLRI dan Pemda Papua Barat Daya : Sinergi Untuk Keamanan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446/H Tahun 2025

Dandim Tabalong Hadiri Pelepasan Armada Mudik Gratis 2025, Bupati Apresiasi Program Mudik Aman

28 Maret 2025 - 12:33 WIB

Dandim Tabalong Hadiri Pelepasan Armada Mudik Gratis 2025, Bupati Apresiasi Program Mudik Aman

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Serahkan Zakat untuk Kesejahteraan Umat

28 Maret 2025 - 10:10 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Serahkan Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Jumat Berkah, Satgas Yonif 715/Mtl Berbagi Ta’jil Kepada Masyarakat Puncak Jaya

28 Maret 2025 - 09:46 WIB

Jumat Berkah, Satgas Yonif 715/Mtl Berbagi Ta'jil Kepada Masyarakat Puncak Jaya
Trending di TNI, AD-AL-AU