Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

TNI, AD-AL-AU

Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI

badge-check


Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI Perbesar

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum pernah mengalami revisi atau perubahan sejak ditetapkan. “Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa sudah lebih dari 20 tahun sejak Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI ditetapkan, belum pernah dilakukan revisi atau perubahan,” ujar Panglima TNI.

Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI

Panglima TNI juga menyoroti tantangan yang dihadapi TNI di era modern, khususnya dalam menghadapi ancaman perang multidimensional, termasuk di dunia maya, “TNI harus mampu mengantisipasi perang multidimensional, khususnya di dunia maya. Penguatan koordinasi yang semakin baik antara TNI dengan Kementerian Pertahanan dilaksanakan melalui mekanisme yang terstruktur. TNI mendukung kemandirian alutsista secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan dari produk luar negeri dalam hal pengadaan alutsista, perlengkapan, dan peralatan,” jelas Panglima TNI.

Lebih lanjut, Panglima TNI menekankan bahwa perubahan strategi,  teknologi, dan kebijakan sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 diberlakukan menuntut penyesuaian dalam tubuh TNI. Reformasi diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Panglima TNI juga menegaskan pentingnya revisi undang-undang agar tetap relevan dengan kebijakan dan keputusan negara.

Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI juga memiliki konsep penempatan prajurit aktif di kementerian/Lembaga dengan tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil. “TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” tegasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kasad, Kasau, Wakasal, Irjen TNI, Kabais TNI, para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI, Kababinkum TNI, serta para pejabat TNI lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jumat Berkah, Satgas Yonif 715/Mtl Berbagi Ta’jil Kepada Masyarakat Puncak Jaya

28 Maret 2025 - 09:46 WIB

Jumat Berkah, Satgas Yonif 715/Mtl Berbagi Ta'jil Kepada Masyarakat Puncak Jaya

Jelang Idul Fitri, Danramil 1505-04/Oba Pimpin Langsung Kerja Bakti Bersihkan Masjid Bersama Warga

28 Maret 2025 - 09:38 WIB

Jelang Idul Fitri, Danramil 1505-04/Oba Pimpin Langsung Kerja Bakti Bersihkan Masjid Bersama Warga

Peduli Sehat, Peduli Sesama: Upaya Satgas di Kampung Yanggandur

28 Maret 2025 - 09:30 WIB

Peduli Sehat, Peduli Sesama: Upaya Satgas di Kampung Yanggandur

Koramil Sumberasih Amankan Pelabuhan Tanjung Tembaga Jelang Idul Fitri

28 Maret 2025 - 08:48 WIB

Koramil Sumberasih Amankan Pelabuhan Tanjung Tembaga Jelang Idul Fitri

Danmentar Akmil, Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Taruna

28 Maret 2025 - 08:07 WIB

Danmentar Akmil, Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Taruna
Trending di TNI, AD-AL-AU