Banda Aceh | Untuk wilayah timur, harga tertinggi mencapai Rp 3.591 per kilogram, sedangkan wilayah barat sebesar Rp 3.568 per kilogram. Pada kategori pekebun mitra swadaya, harga juga mengalami penurunan berdasarkan komposisi varietas Tenera dan Dura. BANDA ACEH – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra di Aceh turun pada minggu kedua Oktober 2026.
Data lain dalam laporan menunjukkan Penetapan harga tersebut diputuskan dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, pada 7 Oktober 2026. Harga berlaku sejak tanggal penetapan hingga minggu keempat Oktober 2026. Berdasarkan data perusahaan kelapa sawit di Aceh, rata-rata harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp 15.116,93 dan harga kernel Rp 13.201,44. Harga kemudian meningkat seiring bertambahnya umur tanaman hingga mencapai puncak pada kelompok umur 10–20 tahun, sebelum kembali menurun pada tanaman yang lebih tua. Adapun harga terendah dalam daftar komposisi yang ditetapkan, yakni 40 persen Tenera dan 60 persen Dura, sebesar Rp 3.150 per kilogram, turun dari Rp 3.278.
Adapun indeks K untuk wilayah barat sebesar 89,17 persen dan wilayah timur 89,64 persen. Untuk pekebun mitra plasma di wilayah barat, harga TBS tanaman berumur 10–20 tahun ditetapkan Rp 3.568 per kilogram, turun Rp 145 dari pekan sebelumnya sebesar Rp 3.713. Sementara itu, harga TBS tanaman berumur sama di wilayah timur mencapai Rp 3.591 per kilogram, turun Rp 145 dari sebelumnya Rp 3.736. Harga TBS plasma di kedua wilayah juga turun pada kelompok umur tanaman lainnya. Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga di wilayah barat ditetapkan Rp 2.679 per kilogram, sedangkan wilayah timur Rp 2.698 per kilogram. Di wilayah barat, harga TBS dengan komposisi 100 persen Tenera ditetapkan Rp 3.273 per kilogram, turun dari Rp 3.406 pada pekan sebelumnya. Di wilayah timur, harga TBS dengan komposisi 100 persen Tenera ditetapkan Rp 3.294 per kilogram, turun dari Rp 3.427. Sementara itu, komposisi 40 persen Tenera dan 60 persen Dura dihargai Rp 3.171 per kilogram, turun dari Rp 3.299. Penetapan harga tersebut disahkan di Banda Aceh pada 7 Oktober 2026 atas nama Gubernur Aceh oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia.***















