Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Oprasi Pekat Semeru 2023, Polres Tabes Surabaya Beserta Jajaran Polsek Setempat, Berhasil Menangkap klompok Curat Curas Curanmor, yang Meresahkan Warga Surabaya

badge-check

Surabaya | Operasi Sikat Semeru 2023, selama 12 hari dipamerkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes, Jumat (26/5/2023). Seperti diketahui, kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C) di Kota Surabaya ini tingkat kejadian 3C cukup menjadi perhatian bersama khususnya masyarakat Surabaya.

 

Oprasi Pekat Semeru 2023, Polres Tabes Surabaya Beserta Jajaran Polsek Setempat, Berhasil Menangkap klompok Curat Curas Curanmor, yang Meresahkan Warga Surabaya

Berangkat dari hal tersebut maka, Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk bisa menciptakan rasa aman dan nyaman dari gangguan Kamtibmas khususnya dari para pelaku kejahatan termasuk 3C.

 

Sementara itu Kombes Pol Pasma Royce saat jumpa pers rilis mengatakan, dengan kegiatan operasi yang dilakukan selama 12 hari, anggota melakukan kegiatan Penyelidikan dan juga penangkapan baik siang maupun malam hingga dini hari.

 

“Kita cari keberadaan mereka di setiap sudut maupun setiap tempat dan alhamdulillah dari kegiatan operasi yang dilakukan kita telah mengungkap sebanyak 177 kasus curanmor dengan tersangka yang diamankan adalah 100 tersangka,” kata Kombes Pol Pasma, Jumat (26/5/2023).

 

Lanjut kata Kapolrestabes Surabaya, untuk pelaku Curanmor, mereka ini spesialis mencari sasaran tempat tinggal, sedangkan pelaku Curas mereka biasanya mengambil handphone, dompet. Kemudian pelaku curanmor yang diamankan ini ada berbagai kelompok yang tentunya mereka dari berbagai wilayah yang ada di kota Surabaya maupun yang ada di Sidoarjo Gresik juga di Mojokerto.

 

“Alhamdulillah, mudah-mudahan bisa mereduksi memberikan rasa aman dan nyaman untuk kota Surabaya dari para pelaku-pelaku kejahatan,” imbuh Pasma.

 

Kombes Pol Pasma menambahkan, adapun modus yang mereka gunakan disamping merusak dan mencongkel, dalam kasus kejahatan pencurian dan pemberatan juga dalam pelaku curas mereka melakukan pemaksaan dan perampasan.

 

Aksi mereka kadang sampai menimbulkan korban jiwa dengan melukai, membacok. Sedangkan untuk curanmor modus yang digunakan adalah dengan merusak kunci stir ataupun menggunakan Kunci T, kunci palsu.

 

Barang bukti dari hasil kejahatan tersebut diantaranya untuk ranmor, ada 65 unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil dari pengungkapan yang dilakukan selama 12 hari.

 

“Yang diamankan, ada pula barang elektronik 66 unit handphone dan satu laptop juga,ada 16 bilah pisau juga ada sepeda gayung dan kunci palsu atau Kunci T, 25 buah serta beberapa pakaian dan uang 2 juta rupiah,”pungkas Kombes Pol Pasma

 

Jurnalis : abdul manan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Pengadaan Ternak Sapi DD-ADD, Desa Longkoga Barat Beli Dari Desa Tetangga, Tidak Spesifikasi Langgar Aturan.

24 Januari 2025 - 16:24 WIB

Diduga Pengadaan Ternak Sapi DD-ADD, Desa Longkoga Barat Beli Dari Desa Tetangga, Tidak Spesifikasi Langgar Aturan.

Patut Di Teladani, Kejutan Mengharukan untuk Imam Masjid, Hadiah Umrah Gratis dari Kapolres Banggai

24 Januari 2025 - 12:53 WIB

Patut Di Teladani, Kejutan Mengharukan untuk Imam Masjid, Hadiah Umrah Gratis dari Kapolres Banggai

Giat Jum’at Bersih, Pemdes Tanjungsari Gelar Kerja Bakti Bersama

24 Januari 2025 - 12:42 WIB

Giat Jum'at Bersih, Pemdes Tanjungsari Gelar Kerja Bakti Bersama

Kami 14 Orang Pemilik Lahan Mendesak Tim Lahan Desa Bunta Dan PT SEI Bertanggung Jawab Sisa Panjar 300 Juta

24 Januari 2025 - 09:09 WIB

Kami 14 Orang Pemilik Lahan Mendesak Tim Lahan Desa Bunta Dan PT SEI Bertanggung Jawab Sisa Panjar 300 Juta

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.

23 Januari 2025 - 18:47 WIB

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.
Trending di Berita