Olde Law Firm Menang di Pengadilan: Gugatan Wanprestasi Senilai Rp1 Miliar Ditolak

banner 468x60

Published: Edi D

Surabaya, (15/2/2025) – Olde Law Firm yang dipimpin oleh David Sinay, S.H., kembali membuktikan keunggulannya dalam menangani kasus hukum. Kali ini, firma hukum tersebut sukses memenangkan kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana mereka bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, Hengky Ezar dan Merilyn Romamti.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Surabaya (sebelumnya PT Batavia Prosperindo Finance Tbk) yang beralamat di Jalan Ngangel Jaya Selatan No. 39, Pucang Sewu, Surabaya. Perusahaan pembiayaan ini menggugat klien Olde Law Firm atas wanprestasi dalam pembayaran kredit sejumlah 10 unit truk muatan.

Latar Belakang Kasus: Pandemi dan Kesulitan Ekonomi

Menurut Muhammad Fazril, S.H., anggota tim hukum Olde Law Firm, permasalahan ini bermula saat ekonomi klien mereka terguncang akibat pandemi COVID-19.

“Gugatan ini muncul ketika ekonomi klien kami sedang tidak baik-baik saja. Mereka mengambil kredit untuk 10 unit truk, namun di tengah perjalanan ekonomi memburuk sehingga angsuran tidak dapat dilanjutkan,” jelas Fazril saat ditemui di kantor Olde Law Firm, Jalan Rungkut Asri XIV No. 5, Surabaya, Kamis (13/2/2025).

David Sinay menambahkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan penyerahan kembali unit truk untuk dilelang guna menutup sisa kredit. Namun, PT Woori Finance Indonesia Tbk tidak memberikan kepastian dan justru mengajukan gugatan wanprestasi, menuntut ganti rugi lebih dari Rp1 miliar.

“Secara fakta, kredit macet ini hal yang wajar karena kondisi ekonomi tidak bisa diprediksi. Klien kami sudah bersedia mengembalikan unit untuk dilelang, tetapi penggugat langsung menggugat dengan nilai yang tidak masuk akal,” ujar David Sinay.

David juga menyoroti bahwa pihak penggugat tidak melakukan perhitungan yang semestinya terkait nilai unit yang dikembalikan. Jika truk dilelang, seharusnya ada perhitungan antara harga lelang, sisa kredit, dan denda. Namun, tanpa melalui mekanisme tersebut, mereka langsung menuntut kliennya dengan nominal besar.

Setelah melalui proses hukum selama hampir satu tahun, majelis hakim akhirnya menolak gugatan penggugat, menguatkan posisi Hengky Ezar dan Merilyn Romamti sebagai tergugat yang beritikad baik.

Kasus Serupa di Makassar: Olde Law Firm Kembali Berjaya

Kemenangan ini bukanlah yang pertama bagi Olde Law Firm. Sebelumnya, mereka juga memenangkan kasus serupa di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Juni 2024.

Dalam kasus tersebut, David Sinay bersama rekannya, Yeni Purwanti, mewakili PT ASIA SEJAHTERA MINA sebagai penggugat melawan seorang pebisnis bernama Diana dalam sengketa perdagangan lada putih.

Kasus ini bermula pada tahun 2020/2021, ketika klien David menjalin kerja sama dengan Diana dalam pengadaan 14 ton lada putih seharga Rp854 juta di Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Klien saya membayar uang muka Rp427 juta untuk membeli 7 ton lada putih pada 8 Juni 2021. Namun, setelah barang dikirim, ternyata yang diterima hanya 2.350 kg atau setara 47 karung dengan nilai Rp143 juta,” ungkap David.

Sisanya, senilai Rp283 juta, tidak pernah dikirim meskipun tergugat berjanji akan melakukannya. Akibatnya, PT ASIA SEJAHTERA MINA menggugat Diana di Pengadilan Negeri Makassar (Nomor: 212/Pdt.G/2024/PN Mks). Pengadilan pun akhirnya memutuskan kemenangan bagi pihak penggugat dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Olde Law Firm: Spesialis Kasus Perdata yang Terbukti Andal

Kemenangan dalam dua kasus ini semakin memperkuat reputasi Olde Law Firm sebagai firma hukum yang kompeten dalam menangani berbagai kasus perdata. Selain wanprestasi dan sengketa perdagangan, David Sinay dan timnya juga telah memenangkan kasus-kasus seperti penyerobotan tanah, gono-gini, serta jual-beli tanah.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa Olde Law Firm bukan hanya sekadar firma hukum biasa, tetapi sebuah institusi yang benar-benar memperjuangkan keadilan bagi kliennya. (**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan