Patrolihukum.net, Probolinggo —
Nama Kecamatan Sumber di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral karena ketidakharmonisan komunikasi Muspika terkait monitoring dan evaluasi infrastruktur tanpa pelibatan unsur TNI-Polri, kini muncul dugaan serius penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum staf di Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Eksbang) kecamatan setempat.
LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh sejumlah kepala desa kepada oknum staf Eksbang Kecamatan Sumber pada tahun 2023. Dana yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, diduga tidak seluruhnya masuk ke rekening penerimaan resmi.

“Sejumlah kepala desa mengadu kepada kami bahwa mereka sudah menyetorkan dana PBB melalui oknum itu, namun ketika dikroscek, ternyata masih tercatat belum lunas. Mereka terpaksa membayar lagi agar tidak menghambat pencairan dana desa,” ujar Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, Sabtu (14/6/2025).
Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa desanya mengalami kerugian hingga Rp4 juta akibat insiden ini. “Akhirnya saya bayar lagi agar tidak ribet. Tapi tentu saya merasa sangat dirugikan. Harusnya tidak seperti ini kalau sistemnya transparan,” ujarnya.
Menurut Badrus, tindakan oknum tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, namun telah masuk kategori tindak pidana karena menyangkut pengelolaan dana publik. LSM JakPro mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan atas kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada oknum Kasi Eksbang melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Tim redaksi juga telah mencoba menghubungi Camat Sumber, namun pesan yang dikirim tidak mendapat balasan. Hanya Sekcam Sumber yang merespon, “Waalaikumsalam wr.wb
Barangkali P. Camat yg bs memberi tanggapan pak🙏🙏🙏. Balasnya singkat
Pembayaran PBB Harus Lewat Saluran Resmi
Sebagai pengingat, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak boleh dilakukan melalui pejabat di tingkat kecamatan seperti Kasi Eksbang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PBB merupakan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pembayarannya hanya sah apabila dilakukan melalui:
- Bank/kantor pos yang ditunjuk pemerintah
- Petugas resmi desa/kelurahan
- Platform digital resmi seperti aplikasi pajak daerah, ATM, atau minimarket tertentu
Dasar hukumnya tertuang dalam UU No.12 Tahun 1985 jo UU No.28 Tahun 2009, serta aturan pelaksanaannya melalui PMK No.242/PMK.03/2014. Pembayaran PBB wajib dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS).
Batas akhir pembayaran PBB umumnya jatuh pada 31 Agustus setiap tahunnya, dan keterlambatan akan dikenakan denda 2% per bulan.
Badrus menambahkan, lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan wewenang. “Kami tidak ingin kejadian ini dianggap sepele. Ini mencoreng kredibilitas Pemkab Probolinggo. Jangan sampai masyarakat semakin apatis terhadap pemerintah,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, LSM JakPro mendorong diterapkannya sistem pembayaran PBB secara digital dan transparan. “Kalau sistemnya online dan bisa dicek langsung, tidak akan ada lagi pungli atau penggelapan seperti ini. Uang rakyat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, pernyataan Ketua LSM JakPro, dan keterangan dari beberapa pihak desa yang dirugikan. Tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak terduga dan pejabat terkait untuk mendapatkan klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu membayar PBB melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Kepatuhan pada prosedur yang berlaku adalah bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan demi kepentingan publik.
(Edi D/Redaksi**)