Banyumas – Dugaan praktik ilegal pengangsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyumas. Sejumlah oknum mafia BBM diduga secara leluasa melakukan pengisian dan distribusi ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jl. Raya Banyumas – Kalibagor, tanpa hambatan dari aparat penegak hukum (APH).
Aksi tersebut terpantau pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah kendaraan modifikasi, yang dikenal dengan sebutan “hely”, terlihat mengisi solar subsidi berulang kali di SPBU 44.531.36. Diduga, aktivitas ini telah berlangsung lama dengan melibatkan jaringan oknum mafia yang terorganisir, termasuk koordinator lapangan (korlap) dan oknum petugas SPBU.

Indikasi Keterlibatan Oknum SPBU dan Mafia BBM
Edi Uban, seorang pimpinan redaksi yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap bebasnya aksi oknum mafia solar di wilayah tersebut.
“Ini sungguh sangat terlalu besar kebebasan oknum mafia-mafia solar dengan armada ‘hely’ yang menguasai beberapa SPBU. Sementara aparat penegak hukum diduga seolah tutup mata,” tegasnya.
Dugaan keterlibatan oknum SPBU semakin kuat setelah Edi Uban mencoba menggali informasi dari para sopir truk modifikasi. Dua sopir berinisial MD dan SI mengungkapkan bahwa koordinator lapangan yang mengatur pengangsuan adalah seseorang bernama YT dan IN. Namun, ketika dihubungi, nomor telepon keduanya tidak aktif.
Dugaan praktik ini memberi peluang bagi oknum mafia BBM untuk menimbun solar subsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar subsidi justru kesulitan mengaksesnya.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Dugaan aksi ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan BBM tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya itu, jika terdapat unsur kolusi dan korupsi dalam praktik ini, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan untuk Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap jaringan oknum mafia solar yang beroperasi di Banyumas. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah yang akan diambil terhadap praktik ilegal ini. (**)
Penulis: Team Pimred