Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Oknum Mafia Solar di Banyumas Kembali Beraksi, Diduga Libatkan Oknum SPBU dan Koordinator Lapangan

badge-check

Banyumas – Dugaan praktik ilegal pengangsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyumas. Sejumlah oknum mafia BBM diduga secara leluasa melakukan pengisian dan distribusi ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jl. Raya Banyumas – Kalibagor, tanpa hambatan dari aparat penegak hukum (APH).

Aksi tersebut terpantau pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah kendaraan modifikasi, yang dikenal dengan sebutan “hely”, terlihat mengisi solar subsidi berulang kali di SPBU 44.531.36. Diduga, aktivitas ini telah berlangsung lama dengan melibatkan jaringan oknum mafia yang terorganisir, termasuk koordinator lapangan (korlap) dan oknum petugas SPBU.

Oknum Mafia Solar di Banyumas Kembali Beraksi, Diduga Libatkan Oknum SPBU dan Koordinator Lapangan

Indikasi Keterlibatan Oknum SPBU dan Mafia BBM

Edi Uban, seorang pimpinan redaksi yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap bebasnya aksi oknum mafia solar di wilayah tersebut.

“Ini sungguh sangat terlalu besar kebebasan oknum mafia-mafia solar dengan armada ‘hely’ yang menguasai beberapa SPBU. Sementara aparat penegak hukum diduga seolah tutup mata,” tegasnya.

Dugaan keterlibatan oknum SPBU semakin kuat setelah Edi Uban mencoba menggali informasi dari para sopir truk modifikasi. Dua sopir berinisial MD dan SI mengungkapkan bahwa koordinator lapangan yang mengatur pengangsuan adalah seseorang bernama YT dan IN. Namun, ketika dihubungi, nomor telepon keduanya tidak aktif.

Dugaan praktik ini memberi peluang bagi oknum mafia BBM untuk menimbun solar subsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar subsidi justru kesulitan mengaksesnya.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Dugaan aksi ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan BBM tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, jika terdapat unsur kolusi dan korupsi dalam praktik ini, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap jaringan oknum mafia solar yang beroperasi di Banyumas. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah yang akan diambil terhadap praktik ilegal ini. (**)

Penulis: Team Pimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Awal Pembangunan MCK, Satgas TMMD Ke-127 Mulai Siapkan Rangka Kayu

17 Februari 2026 - 21:28 WIB

Langkah Awal Pembangunan MCK, Satgas TMMD Ke-127 Mulai Siapkan Rangka Kayu

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

17 Februari 2026 - 21:13 WIB

Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Beroperasi Terang-Terangan, Hukum Tumpul atau Sengaja Ditumpulkan?

Proyek Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar di Kediri Tanpa Papan Informasi, Transparansi Negara Dipermalukan di Hadapan Publik

17 Februari 2026 - 17:49 WIB

Proyek Koperasi Merah Putih Rp 1,6 Miliar di Kediri Tanpa Papan Informasi, Transparansi Negara Dipermalukan di Hadapan Publik

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

17 Februari 2026 - 16:21 WIB

Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gotong Royong Bantu Warga Cari Kayu Bakar Untuk Syukuran

Teror Celurit ke Wartawan di Pasuruan, Dugaan Konflik Tambang Desa Sebalong Memanas

17 Februari 2026 - 16:03 WIB

Teror Celurit ke Wartawan di Pasuruan, Dugaan Konflik Tambang Desa Sebalong Memanas
Trending di Hukum dan Kriminal