Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Oknum Mafia Solar di Banyumas Kembali Beraksi, Diduga Libatkan Oknum SPBU dan Koordinator Lapangan

badge-check

Banyumas – Dugaan praktik ilegal pengangsuan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyumas. Sejumlah oknum mafia BBM diduga secara leluasa melakukan pengisian dan distribusi ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jl. Raya Banyumas – Kalibagor, tanpa hambatan dari aparat penegak hukum (APH).

Aksi tersebut terpantau pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah kendaraan modifikasi, yang dikenal dengan sebutan “hely”, terlihat mengisi solar subsidi berulang kali di SPBU 44.531.36. Diduga, aktivitas ini telah berlangsung lama dengan melibatkan jaringan oknum mafia yang terorganisir, termasuk koordinator lapangan (korlap) dan oknum petugas SPBU.

Oknum Mafia Solar di Banyumas Kembali Beraksi, Diduga Libatkan Oknum SPBU dan Koordinator Lapangan

Indikasi Keterlibatan Oknum SPBU dan Mafia BBM

Edi Uban, seorang pimpinan redaksi yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap bebasnya aksi oknum mafia solar di wilayah tersebut.

“Ini sungguh sangat terlalu besar kebebasan oknum mafia-mafia solar dengan armada ‘hely’ yang menguasai beberapa SPBU. Sementara aparat penegak hukum diduga seolah tutup mata,” tegasnya.

Dugaan keterlibatan oknum SPBU semakin kuat setelah Edi Uban mencoba menggali informasi dari para sopir truk modifikasi. Dua sopir berinisial MD dan SI mengungkapkan bahwa koordinator lapangan yang mengatur pengangsuan adalah seseorang bernama YT dan IN. Namun, ketika dihubungi, nomor telepon keduanya tidak aktif.

Dugaan praktik ini memberi peluang bagi oknum mafia BBM untuk menimbun solar subsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar subsidi justru kesulitan mengaksesnya.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Dugaan aksi ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai Pasal 55, setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan BBM tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak hanya itu, jika terdapat unsur kolusi dan korupsi dalam praktik ini, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap jaringan oknum mafia solar yang beroperasi di Banyumas. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah yang akan diambil terhadap praktik ilegal ini. (**)

Penulis: Team Pimred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga dan Satgas TMMD Masak Bersama, Momen Kebersamaan Jelang Penutupan TMMD di Kampung Linggang Amer

8 Maret 2026 - 20:30 WIB

Warga dan Satgas TMMD Masak Bersama, Momen Kebersamaan Jelang Penutupan TMMD di Kampung Linggang Amer

Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT, Perkuat Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

8 Maret 2026 - 15:41 WIB

Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT, Perkuat Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

PHDI Kota Probolinggo Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sumberanom, Wujudkan Semangat “Satu Bumi Satu Keluarga”

8 Maret 2026 - 12:35 WIB

PHDI Kota Probolinggo Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sumberanom, Wujudkan Semangat “Satu Bumi Satu Keluarga”

Hadapi Lonjakan Pemudik, Senkom Surabaya Gelar Pelatihan PPGD untuk Dukung Pengamanan Pos PAM Lebaran

8 Maret 2026 - 09:21 WIB

Hadapi Lonjakan Pemudik, Senkom Surabaya Gelar Pelatihan PPGD untuk Dukung Pengamanan Pos PAM Lebaran

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Probolinggo Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026

8 Maret 2026 - 09:12 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Probolinggo Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026
Trending di Polri