Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Oknum Guru N Diduga Kelola Parkiran Liar, Motor Hilang Bukan Tanggungjawab Saya

badge-check

 

Serang,patrolihukum.net — Pemilik motor beat kaget, motornya diduga hilang di parkiran liar pasar Banjar Sari Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, 26 Juli 2024.

Korban sehari – hari membantu saudaranya berjualan di Pasar Banjar Sari Cikande menitipkan motor di lahan parkir diduga tak memiliki izin lengkap.

Korban EY mengatakan saya parkir motor seperti biasa dan bayar sebesar Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah) kepada Eman setelah mengambil motor.

Saat itu saya kembali ke parkiran hendak pulang, karena sudah selesai bantu saudara berjualan, tapi motor saya tidak ada di parkiran, jelasnya.

Saat saya tanya, motor saya mana,?, tidak tahu, saya kira tidak bawa motor (red-eman), yang benar motor saya mana (red-korban), tidak tahu (red-eman), jelas korban meniru perbincangan dengan Eman penjaga parkir.

Karena tak ada kejelasan dari Eman, saya ke Polsek Cikande Melaporkan atas kehilangan motor.

Lanjut Korban, Karena masih kurang data untuk buat laporan kehilangan, saya diperintahkan untuk minta surat bukti kredit kendaraan ke FIF Cikande, Imbuhnya.

Dikantor FIF Cikande cabang Cikande Permai, Ketika didalam ruang saya sampaikan, bahwa saya minta surat kehilangan motor, salah seorang dari mereka jawab, nanti, berselang hampir beberapa menit menunggu ternyata tidak dibuat kan, mereka menyuruh ke FIF di modern, ucap korban.

Saat ditemui awak Eman penjaga parkir mengatakan saya tidak tahu jam brp naroknya pak, soalnya yang ada motor satunya, biasa 2 motor.

Disingung soal pengelolaan parkir, Eman membeberkan, kalau biasanya ada yang bayar 5 ribu, 4 ribu sampai 2 ribu rupiah, imbuhnya.

Kalau untuk hasil bagi dua sama pemilik atau pengelola, yaitu ibu haji, terangnya.

Ditempat sama Inisial N pengelola parkir atau pemilik lahan dan merangkap seorang tenaga pendidik (Guru) saat ditanya tentang sistem pertanggungjawaban mengatakan kalau kita tidak tanggung jawab atas kehilangan motor tersebut, karena tidak tahu narok jam berapa.

Kalau bapak wartawan juga gak papa, cetusnya.

Soalnya banyak yang narok motor parkir, kadang jam 2 subuh, kadang 3 jam ,jam 4 subuh. Karena Eman shalat subuh, tutupnya.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kasus Tambang Ilegal Tulungagung Memanas, Publik Desak Gelar Perkara Segera Dilakukan

23 Juli 2026 - 01:59 WIB

Polres Morowali Utara gelar Rekonstruksi penembakan di Desa Era, 11 adegan diperagakan

22 Juli 2026 - 13:45 WIB

MPLS di SMPN 2 dan SMPN 3 Tulungagung Libatkan BNN, TNI, Polri hingga PAKSI untuk Perkuat Pendidikan Karakter

20 Juli 2026 - 20:46 WIB

Kapolresta Banggai Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pegunungan Batu Hitam

19 Juli 2026 - 05:43 WIB

LSM Macan Kumbang Soroti Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Berpelat Putih, Siap Tempuh Jalur Hukum

17 Juli 2026 - 23:24 WIB

Trending di Berita