Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Oknum Bintara Ngerangkap Perampok Menjadi Ajang Dwi Fungsi Cari Duit Instant

badge-check


Oknum Bintara Ngerangkap Perampok Menjadi Ajang Dwi Fungsi Cari Duit Instant Perbesar

SEMARANG – Rifki Sarandi (30) Bintara Polisi yang bertugas di salah satu Polsek Polres Kudus ditangkap Polresta Pati. Hal itu lantaran diduga terlibat dalam aksi kejahatan perampokan minimarket di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

 

Oknum Bintara Ngerangkap Perampok Menjadi Ajang Dwi Fungsi Cari Duit Instant

Bintara tersebut diduga sebagai eksekutor perampokan disertai membawa senjata tajam jenis celurit ketika beraksi. Oknum Polisi itu tak sendiri, ia beraksi dengan warga bernama Herlangga Nurcahyo (33).

 

“Pelakunya 2 orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat ditemui di kantornya, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

 

Informasi yang dihimpun, insiden perampokan terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku masuk minimarket dengan cara masuk dari pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.

 

Saat itu ada dua karyawan masih di dalam, sedang menghitung hasil laporan harian. Kemudian, dua tersangka masuk ke dalam minimarket. Tersangka Rifki ini membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan.

 

Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang, kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.

 

“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” sambung Kombes Dwi.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengemukakan kasus ini ditangani Polresta Pati. Para tersangka sudah ditahan. Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku dan sebuah celurit.

 

“SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” kata Artanto.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

 

“SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

3 Oknum Polisi Diduga Peras Karyawan, Dilaporkan ke Propam Jatim

20 Mei 2025 - 19:31 WIB

3 Oknum Polisi Diduga Peras Karyawan, Dilaporkan ke Propam Jatim

Pelaku Pengeroyokan Warga Kalibagor Ditangkap Satreskrim Banyumas

20 Mei 2025 - 18:51 WIB

Pelaku Pengeroyokan Warga Kalibagor Ditangkap Satreskrim Banyumas

Trotoar Dibongkar Demi Akses Pantai Pribadi, Warga Anyer Protes

20 Mei 2025 - 14:33 WIB

Trotoar Dibongkar Demi Akses Pantai Pribadi, Warga Anyer Protes

Pakar Hukum UNU Cirebon Kecam Ancaman Nyawa Jurnalis di Batang

20 Mei 2025 - 14:28 WIB

Pakar Hukum UNU Cirebon Kecam Ancaman Nyawa Jurnalis di Batang

Tangki PT LBB Diduga Sedot Solar Oplosan di Manyar Gresik

20 Mei 2025 - 14:23 WIB

Tangki PT LBB Diduga Sedot Solar Oplosan di Manyar Gresik
Trending di Kabar Viral