Patrolihukum.net // Kota Probolinggo — SBR, 40 Tahun warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. SBR ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) tanpa izin alias ilegal.
“Saya membeli senjata api untuk untuk menjaga jaring bawang merah,” kata SBR saat ditanya Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Jumat sore, 1 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan, penangkapan SBR bermula saat polisi mengamankan petani tersebut atas sangkaan memiliki narkotika jenis pil, Rabu, 21 Februari 2024 lalu. Saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan pil tetapi juga senpi yang disimpan SBR.
“SBR mengaku, membeli senpi tersebut pada November 2023 dari warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang seharga Rp 7,9 juta. Transaksinya dilakukan di rumah penjual,” ujar kapolres.
SBR juga mengaku, membeli senpi jenis revolver tersebut untuk untuk menjaga jaring bawang merah yang disewakannya. Seperti diketahui, SBR menyewakan jaring bawang kepada para petani.
Petani menggunakan jaring agar tanaman bawang merah terhindar dari serangan hama (serangga). Sisi lain, jaring bawang itu sering hilang dicuri sehingga harus dijaga.
Kembali ke kasus kepemilikan senpi ilegal, saat ditanya kapolres, SBR mengaku, belum pernah menggunakan atau menembakkan senpi yang dimiliknya. Yang jelas, selain mengamankan senpi, polisi juga mengamankan tujuh butir peluru dari tangan SBR.
Jajaran Satreskrim juga sedang memburu penjual senpi itu. Penjual senpi, warga Lumajang termasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO/buron).
“Atas kepemilikan senpi ilegal, SBR dijaring Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata kapolres. (**)