Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Mie Gacoan Situbondo Beroperasi Tanpa Izin Andalalin, Dishub Beri Teguran

badge-check


					Mie Gacoan Situbondo Beroperasi Tanpa Izin Andalalin, Dishub Beri Teguran Perbesar

Situbondo – Kedai Mie Gacoan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan karena beroperasi tanpa izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Meski telah menarik banyak pelanggan, kedai ini mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo karena belum melengkapi izin yang diperlukan.

Kehadiran Mie Gacoan di Situbondo memang sukses menarik perhatian masyarakat, namun menimbulkan masalah baru, terutama terkait lahan parkir. Bahu jalan dan trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dipakai sebagai tempat parkir kendaraan roda dua. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan di sekitar lokasi.

Mie Gacoan Situbondo Beroperasi Tanpa Izin Andalalin, Dishub Beri Teguran

Kepala Dishub Situbondo, Rikwan Sugihartono, menegaskan bahwa kedai tersebut belum mengantongi izin Andalalin. “Kami sudah memberikan teguran pertama. Jika masih tidak mengindahkan aturan, kami akan memberikan tindakan tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh media Jejak Kasus melalui telepon seluler, Kamis (30/1/2025).

Menurut Rikwan, pembukaan kedai seharusnya dilakukan setelah izin Andalalin rampung. “Sedangkan izin Andalalin saja belum selesai, kok sudah buka? Kan lucu,” tambahnya. Ia menyoroti potensi kemacetan lalu lintas di jalur tersebut, yang dikenal sebagai jalur letter W dan sangat rawan kecelakaan.

Keluhan Warga dan Dampak pada PAD

Tak hanya Dishub, warga sekitar juga mengeluhkan penggunaan trotoar sebagai area parkir oleh pihak manajemen Mie Gacoan. Hal ini dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan. Selain itu, menurut Rikwan, operasional tanpa izin Andalalin berarti tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang seharusnya menjadi salah satu aspek utama dalam regulasi usaha di daerah.

“Dishub bersama pemilik Mie Gacoan sudah membuat kesepakatan tertulis terkait rekomendasi Andalalin. Kami sudah memberikan teguran pertama, dan jika masih tidak dipenuhi, teguran kedua akan segera diberikan,” tegas Rikwan.

Dishub berharap pihak Mie Gacoan segera menyelesaikan izin Andalalin agar operasionalnya tidak melanggar aturan yang berlaku. “Kami mendukung investasi di Situbondo, tetapi izin Andalalin tetap harus dipenuhi. Ini adalah persyaratan mutlak untuk mengantisipasi kecelakaan, kemacetan, dan masalah lalu lintas lainnya,” imbuhnya.

Rikwan juga mengingatkan pengusaha lain di Situbondo agar melengkapi perizinan sebelum mendirikan tempat usaha. “Keluar-masuknya kendaraan harus diperhatikan. Oleh sebab itu, sebelum usaha dibangun, pengusaha harus mengurus izin Andalalin terlebih dahulu,” pungkasnya.

Grand Opening Tertunda dan Perizinan yang Dipertanyakan

Grand opening Mie Gacoan Situbondo yang seharusnya digelar pada Sabtu (25/1/2025) sempat tertunda akibat belum rampungnya izin Andalalin. Namun, acara akhirnya berlangsung pada Kamis (30/1/2025), meski perizinan lainnya diduga masih belum lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Beberapa masyarakat Situbondo juga mempertanyakan apakah kasus ini akan berakhir seperti KDS, yang dulu sempat bermasalah dengan Andalalin hingga akhirnya ditutup.

(LMBD/HOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Kenduruan Polres Tuban Beri Bantuan Al-Qur’an di Mushola Desa Tawaran 

8 Februari 2025 - 01:14 WIB

Pererat Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Kenduruan Polres Tuban Beri Bantuan Al-Qur'an di Mushola Desa Tawaran 

Jalin Silaturahmi, Anggota Polsek Kenduruan Polres Tuban Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Tawaran

8 Februari 2025 - 01:08 WIB

Jalin Silaturahmi, Anggota Polsek Kenduruan Polres Tuban Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Tawaran

Cegah Stunting, Satgas Yonzipur 5/ABW Dukung Tumbuh Kembang Anak Melalui Posyandu

7 Februari 2025 - 22:39 WIB

Cegah Stunting, Satgas Yonzipur 5/ABW Dukung Tumbuh Kembang Anak Melalui Posyandu

Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

7 Februari 2025 - 22:32 WIB

Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

Rutan Salatiga – LBH GKI Jateng Komitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP

7 Februari 2025 - 22:25 WIB

Rutan Salatiga - LBH GKI Jateng Komitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP
Trending di Berita