Situbondo – Kedai Mie Gacoan di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan karena beroperasi tanpa izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Meski telah menarik banyak pelanggan, kedai ini mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo karena belum melengkapi izin yang diperlukan.
Kehadiran Mie Gacoan di Situbondo memang sukses menarik perhatian masyarakat, namun menimbulkan masalah baru, terutama terkait lahan parkir. Bahu jalan dan trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dipakai sebagai tempat parkir kendaraan roda dua. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan di sekitar lokasi.

Kepala Dishub Situbondo, Rikwan Sugihartono, menegaskan bahwa kedai tersebut belum mengantongi izin Andalalin. “Kami sudah memberikan teguran pertama. Jika masih tidak mengindahkan aturan, kami akan memberikan tindakan tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh media Jejak Kasus melalui telepon seluler, Kamis (30/1/2025).
Menurut Rikwan, pembukaan kedai seharusnya dilakukan setelah izin Andalalin rampung. “Sedangkan izin Andalalin saja belum selesai, kok sudah buka? Kan lucu,” tambahnya. Ia menyoroti potensi kemacetan lalu lintas di jalur tersebut, yang dikenal sebagai jalur letter W dan sangat rawan kecelakaan.
Keluhan Warga dan Dampak pada PAD
Tak hanya Dishub, warga sekitar juga mengeluhkan penggunaan trotoar sebagai area parkir oleh pihak manajemen Mie Gacoan. Hal ini dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan. Selain itu, menurut Rikwan, operasional tanpa izin Andalalin berarti tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang seharusnya menjadi salah satu aspek utama dalam regulasi usaha di daerah.
“Dishub bersama pemilik Mie Gacoan sudah membuat kesepakatan tertulis terkait rekomendasi Andalalin. Kami sudah memberikan teguran pertama, dan jika masih tidak dipenuhi, teguran kedua akan segera diberikan,” tegas Rikwan.
Dishub berharap pihak Mie Gacoan segera menyelesaikan izin Andalalin agar operasionalnya tidak melanggar aturan yang berlaku. “Kami mendukung investasi di Situbondo, tetapi izin Andalalin tetap harus dipenuhi. Ini adalah persyaratan mutlak untuk mengantisipasi kecelakaan, kemacetan, dan masalah lalu lintas lainnya,” imbuhnya.
Rikwan juga mengingatkan pengusaha lain di Situbondo agar melengkapi perizinan sebelum mendirikan tempat usaha. “Keluar-masuknya kendaraan harus diperhatikan. Oleh sebab itu, sebelum usaha dibangun, pengusaha harus mengurus izin Andalalin terlebih dahulu,” pungkasnya.
Grand Opening Tertunda dan Perizinan yang Dipertanyakan
Grand opening Mie Gacoan Situbondo yang seharusnya digelar pada Sabtu (25/1/2025) sempat tertunda akibat belum rampungnya izin Andalalin. Namun, acara akhirnya berlangsung pada Kamis (30/1/2025), meski perizinan lainnya diduga masih belum lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mie Gacoan Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Beberapa masyarakat Situbondo juga mempertanyakan apakah kasus ini akan berakhir seperti KDS, yang dulu sempat bermasalah dengan Andalalin hingga akhirnya ditutup.
(LMBD/HOS)