Patrolihukum.net, Probolinggo — Pemerintah Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, mulai mematangkan arah pembangunan desa tahun 2026. Di penghujung 2025, desa tersebut menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Desa Pesisir, Selasa (30/12/2025).
Musdes ini menjadi forum strategis untuk memastikan perencanaan anggaran desa selaras dengan prioritas nasional sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat desa. Sejumlah pemangku kepentingan hadir, mulai dari Kepala Desa Pesisir, Camat Gending beserta jajaran, tenaga kesehatan, pendamping desa, pengelola BUMDes, Ketua Koperasi Merah Putih, Tim Penggerak PKK, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama dan tokoh masyarakat, hingga perwakilan RT dan RW.

Kepala Desa Pesisir, Sanemo, SH, menegaskan bahwa penyusunan APBDes 2026 tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen kebijakan untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa. Ia menyebut sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus utama, yakni penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program ketahanan pangan.
“APBDes 2026 harus menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat. Program-program yang bersifat mandatory harus menjadi perhatian utama agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar Sanemo dalam sambutannya.
Menurutnya, optimalisasi potensi desa, khususnya sektor ekonomi dan pangan, menjadi kunci untuk menjaga stabilitas kesejahteraan warga di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Dukungan terhadap proses penyusunan APBDes juga disampaikan Camat Gending, Winda Permata Erianti, S.STP., M.Si. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan Dana Desa, baik yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Menteri Desa.
Camat Winda secara khusus mendorong penguatan modal BUMDes sebagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD). Menurutnya, BUMDes harus diposisikan sebagai motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar pelengkap administrasi.
“Penggunaan Dana Desa sudah jelas aturannya. Seluruh perangkat desa harus patuh regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan rampungnya pembahasan rancangan APBDes 2026 melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Pesisir berharap seluruh program prioritas dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Harapannya, APBDes 2026 mampu menjadi fondasi bagi terwujudnya Desa Pesisir yang lebih mandiri, berdaya saing, dan sejahtera pada tahun mendatang. (Bambang/*)


























