Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

LSM LIRA Jawa Timur Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo

badge-check

Surabaya, 18 Juli 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Porong Sidoarjo kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Wilayah Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin, pada Kamis (18/7/2024) di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Timur, Jalan Kayon No. 50, Surabaya.

Staf Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Khoirul, menerima laporan tersebut yang tercatat dalam surat laporan LSM LIRA nomor 048/LSM-LIRA/JATIM/P/VII/2024. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kode etik dan gratifikasi yang dilakukan oleh Kalapas Kelas 1 Surabaya terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, Hasan Aminuddin.

LSM LIRA Jawa Timur Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor MHH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

“Bahwa narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas kamar mewah yang berbeda dengan narapidana lain, dan diduga mendapatkan fasilitas handphone dengan nomor telepon 0821xxxxxx sehingga Hasan Aminuddin dapat berkomunikasi dengan kroni-kroninya serta pihak luar,” ungkap Samsuddin.

Selain itu, Samsuddin juga menambahkan dalam surat laporan bahwa oknum Kalapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong) diduga menerima gratifikasi dari narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin. Dugaan ini diperkuat dengan adanya perlakuan istimewa yang membolehkan narapidana tersebut menggunakan handphone dan mendapatkan fasilitas kamar istimewa di dalam Lapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong).

“Untuk itu, kami meminta Kemenkum HAM untuk mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” tandas Samsuddin. (Bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

13 Juli 2025 - 17:43 WIB

Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Ketum IWO Indonesia : Ini Bencana Nasional, Kejagung Harus Usut Tuntas

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

13 Juli 2025 - 11:09 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Hotman Paris Turun Gunung

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan “Acak Acak” PMI Prabumulih

13 Juli 2025 - 11:06 WIB

Diduga TILAP Dana Hibah, Penyidik Kejaksaan "Acak Acak" PMI Prabumulih

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

12 Juli 2025 - 20:09 WIB

Dugaan Manipulasi Lelang Alkes RSUD Soedjati, Internal Terlibat?

Sertifikat Ganda di Minsel, ATR/BPN Digugat Ahli Waris ke PTUN

12 Juli 2025 - 19:58 WIB

Sertifikat Ganda di Minsel, ATR/BPN Digugat Ahli Waris ke PTUN
Trending di Kabar Viral