Surabaya, 18 Juli 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melaporkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Porong Sidoarjo kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Wilayah Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin, pada Kamis (18/7/2024) di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Timur, Jalan Kayon No. 50, Surabaya.
Staf Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Khoirul, menerima laporan tersebut yang tercatat dalam surat laporan LSM LIRA nomor 048/LSM-LIRA/JATIM/P/VII/2024. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kode etik dan gratifikasi yang dilakukan oleh Kalapas Kelas 1 Surabaya terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, Hasan Aminuddin.

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor MHH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
“Bahwa narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin diduga mendapatkan fasilitas kamar mewah yang berbeda dengan narapidana lain, dan diduga mendapatkan fasilitas handphone dengan nomor telepon 0821xxxxxx sehingga Hasan Aminuddin dapat berkomunikasi dengan kroni-kroninya serta pihak luar,” ungkap Samsuddin.
Selain itu, Samsuddin juga menambahkan dalam surat laporan bahwa oknum Kalapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong) diduga menerima gratifikasi dari narapidana kasus korupsi Hasan Aminuddin. Dugaan ini diperkuat dengan adanya perlakuan istimewa yang membolehkan narapidana tersebut menggunakan handphone dan mendapatkan fasilitas kamar istimewa di dalam Lapas Kelas 1 Surabaya (Lapas Porong).
“Untuk itu, kami meminta Kemenkum HAM untuk mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” tandas Samsuddin. (Bhj)