Probolinggo, Patrolihukum.net – Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo terkait maraknya aksi perampasan sepeda motor oleh sekelompok orang bersenjata tajam menuai tanggapan dari kalangan aktivis. Rabu, 08/04/2026 .
Ketua LSM AMPP, Lutvi Hamid, secara tegas menyanggah pernyataan tersebut. Ia menilai, MUI seharusnya tidak terlalu jauh masuk ke ranah persoalan yang berkaitan dengan tindakan kriminal atau premanisme. Menurut Lutvi, persoalan aksi perampasan dengan kekerasan merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan lembaga keagamaan.

“Seharusnya MUI itu tidak mengurusi masalah premanisme. Itu sudah ada penegak hukum yang berwenang. MUI cukup memberikan imbauan saja, bukan masuk terlalu jauh dalam persoalan tersebut,” tegas Lutvi.
Ia juga menyoroti kejadian yang terjadi pada 25 Februari 2026 lalu, bertepatan dengan bulan Ramadhan, di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Dalam peristiwa tersebut, Lutvi menyebut adanya sekelompok orang yang diduga melakukan aktivitas minum-minuman keras di ruang publik.
“Pada saat bulan Ramadhan kemarin, ada gerombolan orang yang minum-minuman keras di depan gedung DPRD. Hal seperti itu justru yang seharusnya menjadi perhatian MUI,” ujarnya.
Lutvi menilai, MUI memiliki peran utama dalam memberikan panduan keagamaan kepada masyarakat, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum halal dan haram.
“Kapasitas MUI itu di bidang keagamaan, seperti memberikan fatwa terkait halal dan haram. Misalnya soal minum-minuman keras saat bulan Ramadhan, itu jelas menjadi ranah MUI,” lanjutnya.
Ia menegaskan, lembaga keagamaan sebaiknya fokus pada fungsi pembinaan moral dan spiritual masyarakat, sementara penanganan tindakan kriminal diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
“MUI itu bukan mengurus preman, tapi mengurus masalah keagamaan, seperti aliran sesat dan persoalan moral umat. Kalau ingin memberi fatwa, ya itu terkait hukum agama, bukan penegakan hukum di lapangan,” imbuhnya.
Meski demikian, Lutvi tidak mempermasalahkan apabila MUI memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
“Memberikan imbauan boleh saja, tapi jangan sampai keluar dari kapasitas. Supaya tidak terjadi kerancuan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Bambang/**)












