Batam | Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total yang meluas di Pulau Batam dan Bintan pada Senin, 12 Oktober 2026. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan atas gangguan pasokan listrik yang berdampak pada dua wilayah kepulauan itu. Para tersangka berasal dari dua pihak yang terlibat dalam kegiatan di area gardu induk, yakni PLN Batam dan kontraktor.
Empat tersangka berasal dari pihak PLN Batam. Mereka masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lainnya, berinisial AEP, berasal dari pihak kontraktor. Identitas para tersangka disampaikan menggunakan inisial. Penetapan itu menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri tanggung jawab dari unsur perusahaan penyedia listrik maupun pihak pelaksana pekerjaan, meskipun peran setiap orang tetap perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Iirhamnidi menyampaikan keterangan mengenai perkara tersebut pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa empat tersangka dari PLN Batam diduga tidak memastikan keamanan area gardu induk. Dugaan itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena keamanan lokasi berkaitan dengan kegiatan yang berlangsung di fasilitas kelistrikan. Keterangan tersebut merupakan uraian mengenai dugaan penyidik, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan para tersangka.
Kasus ini berawal dari gangguan yang berujung pada padamnya listrik secara luas di Batam dan Bintan. Penetapan tersangka menandai bahwa penyidik telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, rangkaian kejadian secara lengkap, termasuk bagaimana gangguan di gardu berkembang menjadi blackout dan bagaimana kontribusi masing-masing tersangka, masih harus dijelaskan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam tahap berikutnya, penyidik akan mendalami bukti dan keterangan untuk menguji dugaan peran setiap tersangka. Proses itu penting untuk memastikan hubungan tindakan atau kelalaian yang disangkakan dan terjadinya pemadaman. Informasi mengenai pasal yang diterapkan maupun rincian bukti belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipantau tanpa mendahului proses hukum. Penetapan tersangka bukan vonis, dan setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil serta dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut hasil penyidikan, rangkaian gangguan yang mendahului pemadaman listrik di Batam dan Bintan bermula ketika seekor monyet masuk ke area Trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan. Keberadaan hewan tersebut disebut sebagai kejadian awal yang kemudian berhubungan dengan gangguan pada instalasi gardu. Penyidik menduga monyet itu dapat mencapai kawasan peralatan karena pagar pengaman yang mengelilingi area tersebut tidak sedang dialiri listrik. Pagar itu seharusnya menjadi salah satu lapisan pengamanan untuk mencegah manusia maupun hewan memasuki bagian gardu yang berisiko tinggi.
Setelah masuk, monyet tersebut diduga memicu korsleting pada instalasi di sekitar trafo. Gangguan kemudian berkaitan dengan sisi tegangan 150 kilovolt dan 20 kilovolt, menurut urutan yang dipaparkan dalam penyidikan. Kedua tingkat tegangan itu merupakan bagian penting dari sistem penyaluran listrik, sehingga gangguan pada peralatan gardu dapat berdampak lebih luas daripada lokasi awal kejadian. Namun, uraian tersebut merupakan dugaan mengenai mekanisme gangguan yang sedang diperiksa, bukan penetapan bahwa seluruh detail penyebab telah terbukti melalui putusan pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik juga menelusuri dugaan tanggung jawab pihak kontraktor yang berkaitan dengan pengamanan pagar. Pemeriksaan diarahkan pada apakah pekerjaan, pemeliharaan, atau pengoperasian pagar telah dilakukan sesuai kewajiban dan prosedur yang berlaku, termasuk memastikan pagar berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pagar yang dirancang untuk dialiri listrik berada dalam keadaan mati, kondisi itu dapat membuka akses ke area berbahaya dan menjadi bagian penting dalam analisis penyebab. Meski demikian, keterkaitan tersebut masih berupa dugaan penyidik. Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang sedang diperiksa dalam proses hukum, bukan bahwa kesalahannya telah diputus. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, serta proses peradilan.
Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Henry Siahaan, menerangkan bahwa tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk menelusuri gangguan pada sistem kelistrikan yang berkaitan dengan blackout Batam-Bintan. Penanganan dilakukan dengan mendokumentasikan kondisi lokasi dan meneliti sejumlah komponen yang relevan, sehingga temuan fisik dapat dibandingkan dengan hasil analisis laboratorium.
Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz. Komponen-komponen itu berasal dari instalasi yang terkait dengan Trafo 1. Menurut Henry, pemeriksaan menemukan kerusakan serta bekas terbakar pada bagian atas trafo tersebut. Kondisi itu menjadi temuan penting dalam rangkaian pemeriksaan, tetapi penentuan hubungan kerusakan, sumber gangguan, dan padamnya pasokan listrik tetap perlu didasarkan pada keseluruhan bukti dan analisis penyidik.
Perhatian pemeriksa juga tertuju pada pipa Buchholz. Dari bagian itu, laboratorium memeriksa sampel rambut yang ditemukan menempel pada pipa. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa sampel rambut tersebut cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi. Dengan demikian, kecocokan itu merupakan hasil uji laboratorium terhadap kedua sampel, bukan sekadar kesimpulan dari pengamatan visual di tempat kejadian.
Temuan mengenai kera tersebut memberi petunjuk yang perlu dinilai bersama kondisi peralatan dan bukti lain. Pipa Buchholz merupakan bagian dari sistem pengaman trafo, sehingga keberadaan material biologis di dekatnya menjadi relevan untuk ditelusuri. Namun, hasil pencocokan sampel tidak dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap bagaimana hewan itu sampai ke bagian tersebut, kapan kontak terjadi, atau bagaimana peristiwa itu berhubungan dengan gangguan listrik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan pemeriksaan lanjutan dan pengaitan dengan kronologi kejadian.
Keterangan Henry menjelaskan lingkup kerja forensik yang telah dilakukan, mulai dari olah TKP hingga analisis sampel. Pemeriksaan fisik pada bagian atas Trafo 1, bersama uji laboratorium atas rambut di pipa Buchholz, menyediakan dasar bukti bagi penyidik untuk menguji berbagai kemungkinan. Kesimpulan mengenai penyebab blackout maupun peran setiap temuan harus merujuk pada keseluruhan hasil penyidikan, bukan pada satu barang bukti secara terpisah.
Perangkat tripping lockout pada sistem kelistrikan berfungsi membantu mengamankan jaringan ketika terjadi gangguan. Perangkat proteksi ini diharapkan bekerja untuk membatasi dampak gangguan dan mencegah kondisi berkembang lebih jauh. Namun, dalam peristiwa blackout Batam-Bintan, perangkat tersebut dinilai tidak berfungsi secara maksimal. Keterangan mengenai kondisi proteksi itu menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam penelusuran atas rangkaian kejadian. Penilaian tersebut penting karena fungsi perangkat berkaitan dengan respons sistem saat gangguan muncul, termasuk upaya mencegah gangguan merambat ke bagian lain dan mengganggu pasokan listrik secara lebih luas.
Menurut keterangan Henry, ketidakmaksimalan kerja tripping lockout membuat gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem. Pelepasan pembangkit itu kemudian berkaitan dengan meluasnya pemadaman di Batam dan Bintan. Uraian tersebut menggambarkan kaitan kinerja perangkat proteksi, perkembangan gangguan, dan dampaknya terhadap sistem kelistrikan di kedua wilayah. Meski demikian, penjelasan mengenai perangkat itu merupakan bagian dari keterangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk memahami bagaimana gangguan berlangsung, mengapa perangkat tidak bekerja secara maksimal, serta bagaimana kondisi tersebut berhubungan dengan terlepasnya pembangkit dan pemadaman yang terjadi.
Dalam penyidikan, aparat telah memeriksa 25 saksi untuk menghimpun keterangan mengenai kejadian dan rangkaian peristiwa terkait. Penyidik juga melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik.
Baca juga: Korupsi Terungkap di Bogor: KPK Amankan 17 Tersangka dan Uang Tunai Melimpah | Polsek Batam Kota bersama Damkar BP Batam Sigap Tangani Kebakaran Ilalang di Lahan Kosong Barcelona Residen | Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan dari Seorang Tersangka















